Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 27 Feb 2023, 11:30 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023 11:30 WIB
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
Foto 1 dari 6
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus Nurpatria dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Agus Nurpatria juga dihukum membayar denda Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)