HEADLINE HARI INI
Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Brigadir J
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338854/original/022487800_1677472142-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_4.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Majelis Hakim Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun.
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338854/original/022487800_1677472142-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_4.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338855/original/083638100_1677472142-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_1.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338856/original/044950200_1677472143-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_3.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Agus Nurpatria dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338857/original/004779600_1677472144-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_2.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria mengikuti sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Agus Nurpatria juga dihukum membayar denda Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338858/original/066175600_1677472144-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_5.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Agus Nurpatria atas kasus obstruction of justice perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis kurungan penjara selama 2 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4338859/original/006994300_1677472145-Hakim_vonis_Agus_Nurpatria_Adi_Purnama_2_tahun_penjara-ANGGA_6.jpg)
Hakim vonis Agus Nurpatria Adi Purnama 2 tahun penjara
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukunya usai menjalani sidang vonis di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Majelis Hakim menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melawan hukum merusak barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Potret Fiersa Besari di Puncak Gunung di Indonesia, Sebuah Perjuangan
-
Berita Foto Evakuasi Warga Terdampak Banjir Luapan Kali Ciliwung Jakarta
-
Berita Foto Banjir Luapan Kali Ciliwung, 62 RT di Jakarta Terdampak
-
Berita Foto Hasil Piala FA 2024-2025: Takluk dari Fulham, Manchester United Tersingkir