Kini Naik Transportasi Umum Diperbolehkan Tidak Mengenakan Masker

oleh Johan Fatzry, diperbarui 12 Jun 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023 19:00 WIB
Kini Naik Trasportasi Umum Diperbolehkan Tidak Mengenakan Masker
Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek kini tidak wajib mengenakan masker selama dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Foto 1 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Penumpang menunggu kedatangan KRL Commuter Line di Stasiun Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek kini tidak wajib mengenakan masker selama dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
SE Satgas menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Pencabutan Aturan Penggunaan Masker
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)