HEADLINE HARI INI
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7