Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

oleh Johan Fatzry, diperbarui 15 Jun 2023, 16:05 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023 16:05 WIB
Anwar Usman
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup.
Foto 1 dari 7
Anwar Usman
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang pleno keputusan sistem pemilu legislatif proporsional terbuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/6/2023). (merdeka.com/imam buhori)
Foto 2 dari 7
Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh sejumlah pihak. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 3 dari 7
Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Dengan putusan ini, maka sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 4 dari 7
Anwar Usman
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 perihal Pengujian Marteriil Undang-Undang Pemilu. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 5 dari 7
Anwar Usman
MK memaparkan segala jenis keuntungan dan kekurangan pada sistem pemilu baik itu proporsional terbuka maupun tertutup. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 6 dari 7
Anwar Usman
MK menilai bahwa sistem pemilihan umum dipahami sebagai metode mengkonversi jumlah suara yang diperoleh sebagai peserta pemilih menjadi perolehan kursi di parlemen. (merdeka.com/imam buhori)
Foto 7 dari 7
Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
MK menyatakan bahwa implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh sistem pemilihan umumnya. (merdeka.com/imam buhori)