Bareskrim Polri Ungkap TPPU Bandar Narkoba, Sita Aset Senilai Rp 80 Miliar

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 24 Agu 2023, 17:20 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 17:05 WIB
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 47 kilogram (kg) dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, polisi menyita aset senilai Rp 80 miliar.
Foto 1 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Barang bukti uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Kasus ini bermula ketika pengungkapan penyelundupan narkoba berjenis sabu seberat 47 kilogram pada April 2023. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Kemudian, dilakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset pencucian uang atas kejahatan narkoba. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap bandar berinisial FA alias V. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 roda dua dan roda empat, uang tunai senilai Rp 5,8 miliar, dan 34 sertifikat. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 7 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Total aset keseluruhan yang berhasil disita mencapai Rp 80 miliar lebih. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 8 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Barang bukti sertipikat ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 9 dari 9
Bareskrim Ungkap TPPU Bandar Narkoba
Petugas merapikan barang bukti uang tunai untuk ditampilkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri. (merdeka.com/Imam Buhori)