Visi dan Misi
Untuk "Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia yang Mandiri, Maju, Kuat dan Berbasis Kepentingan Nasional" sesuai dengan visinya, KKP turut memiliki 3 poin yang menjadi misinya, antara lain:
1. Kedaulatan (Sovereignty), yakni mewujudkan pembangunan kelautan dan perikanan yang berdaulat, guna menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya kelautan dan perikanan, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
2. Keberlanjutan (Sustainability), yakni mewujudkan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.
3. Kesejahteraan (Prosperity), yakni mewujudkan masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera, maju, mandiri, serta berkepribadian dalam kebudayaan.
Tujuan
Adapun tujuan KKP adalah:
Kedaulatan (Sovereignty):
1. Meningkatkan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan
2. Mengembangkan sistem perkarantinaan ikan, pengendalian mutu, keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan
Keberlanjutan (Sustainability):
3. Mengoptimalkan pengelolaan ruang laut, konservasi dan keanekaragaman hayati laut
4. Meningkatkan keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan budidaya
5. Meningkatkan daya saing dan sistem logistik hasil kelautan dan perikanan
Kesejahteraan (Prosperity):
6. Mengembangan kapasitas SDM dan pemberdayaan masyarakat
7. Mengembangkan inovasi iptek kelautan dan perikanan
Rilis Informasi Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut untuk mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut.
Hal ini menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021.
"Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional, serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,”" kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya pada Rabu (24/3/2021).
Sistem yang diluncurkan ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut, yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut.
Hal tersebut, kata Tebe, merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut.
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
Berita Terbaru
Hasto PDIP: Pramono-Rano Tempatkan Diri Sebagai Wakil Rakyat, Bukan Perwakilan Raja
Kolesterol Bebek vs Ayam, Mana yang Lebih Aman Dikonsumsi?
Siap Menangkan Andika-Hendi di Cilacap, Relawan Perkasa Bercahaya Mendeklarasikan Diri
Media Sosial Milik Donald Trump Jajaki Bisnis Perdagangan Kripto
Apa Arti dari Warna Merah: Makna Mendalam dan Pengaruhnya
Tangkap 24 Terduga Pelaku Judi Online Komdigi, Polda Metro Masih Buru 4 DPO Lagi
5 Alasan Psikologis Mengapa Kamu Tidak Bisa Berhenti Memikirkan Seseorang
China Perluas Akses Bebas Visa untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
10 Emiten Pindah ke Papan Pengembangan Mulai 29 November 2024
ERP Adalah: Definisi, Kegunaan, dan Cara Memanfaatkannya
Asal-usul Lapis Legit, Spekkoek Masa Kolonial
VIDEO: Detik-Detik Sopir Lompat Keluar Sebelum Truk Solar Jatuh ke Jurang