Mario Dandy Peluk Erat Rafael Alun Sesaat Sebelum Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 06 Nov 2023, 17:05 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2023 17:05 WIB
Mario Dandy Peluk Rafael Alun
Mario Dandy Satriyo memeluk ayahnya, Rafael Alun Trisambodo di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sesaat sebelum dimulainya persidangan keduanya bertemua dan saling memeluk. Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, sementara Rafael Alun Trisambodo menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto 1 dari 6
Mario Dandy Peluk Rafael Alun
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo memeluk Rafael Alun Trisambodo yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesaat sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Mario Dandy Peluk Rafael Alun
Sejumlah saksi dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Mario Dandy Peluk Rafael Alun
Diantara yang dihadirkan adalah Mario Dandy Satriyo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Mario Dandy Peluk Rafael Alun
Keduanya tidak mampu menahan haru. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Rafael Alun
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Mario Dandy
Mario Dandy Satriyo sesaat sebelum memberi kesaksian pada kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)