HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 8
Suasana sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 di Ruangan Sidang Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK yang mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Dalam petitumnya, Fahri meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap frasa "berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun," apabila dimaknai "selain dari yang secara eksplisit tersurat dalam norma a quo". (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 8 dari 8