HEADLINE HARI INI
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 Kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP.
Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8
Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)