Minim Serapan Anggaran, Pemerintah Pangkas Kuota Subsidi Motor Listrik

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 12 Jan 2024, 20:20 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 19:05 WIB
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memangkas kuota subsidi sepeda motor listrik pada tahun 2024. Pemerintah beralasan pada pertimbangan hasil pada tahun sebelumnya. Dimana kuota tahun 2023 sebesar 200 ribu unit, hanya terealisasi sebanyak 11.532 unit sejak aturan berlaku pada Maret 2023. Alokasi dana subsidi hanya terpakai Rp78 miliar untuk 11.532 unit dari kuota subsidi 200 ribu unit sebesar Rp1,4 triliun pada tahun lalu.
Foto 1 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Pengunjung melakukan pengisian energi pada sepeda motor listrik di Jakarta, Jumat (12/1/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Kementerian Perindustrian memangkas kuota subsidi sepeda motor listrik pada tahun ini, dari rencana awal 600.000 unit menjadi 50.000 unit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian beralasan pada pertimbangan hasil pada tahun sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Dimana kuota tahun 2023 sebesar 200 ribu unit, hanya terealisasi sebanyak 11.532 unit sejak aturan berlaku pada Maret 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Selain itu, alokasi dana subsidi hanya terpakai Rp78 miliar untuk 11.532 unit dari kuota subsidi 200 ribu unit sebesar Rp1,4 triliun pada 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Dan pada 2024 ini, anggaran subsidi motor listrik di Kemenperin ditetapkan sebesar Rp350 miliar untuk 50 ribu unit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 7
Pemerintah Pangkas Subsidi Motor Listrik
Meski aturan tersebut mengalami revisi, namun peserta program subsidi motor listrik terus bertambah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)