Cara Beli Motor Listrik Via PLN Mobile
- Pilih menu "Marketplace"
- Pilih kategori "Electric Vehicle"
- Pilih Marketplace
- Pilih jenis motor sesuai keinginan
- Pilih tombol "Pesan Sekarang"
- Isi "Alamat Pengiriman" (untuk pengguna baru)
- Pilih tombol "Pengiriman oleh Seller" dalam kurir pengiriman
- Pesanan akan diverifikasi
- Pilih kanal pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi
- Pesanan terkonfirmasi dan menunggu pengiriman
Hal-hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli
Mencabut Baterai dan Rutin Ganti Van Belt
Hal ini sebaiknya dilakukan, terlebih jika motor tidak digunakan dalam waktu yang cukup lama karena baterai akan mengalami self discharge ketika motor dalam keadaan mati.
Namun pastikan bahwa baterai dalam keadaan penuh terlebih dahulu. Selain itu, dicharge selama sekitar 10 menit setidaknya satu minggu sekali, agar baterai tidak mudah drop.
Van belt adalah komponen penting bagi motor listrik karena bertugas untuk menyalurkan tenaga menuju roda belakang sehingga kendaraan dapat melaju. Ketahanan umur dari van belt ini sendiri adalah 3000 km dan harus selalu diganti jika sudah melewatinya.
Memilih Cover Motor
Pemilik motor listrik dapat memilih cover motor dengan bahan polyester WP yang tahan lama meskipun terkena ancaman dari cuaca jahat, knalpot, maupun besi plat.
Dengan UV protector dan coating bening dapat menahan terpaan sinar matahari dan air sehingga tetap menjaga kualitas cat bodi motor dari kusam dan lecet. Selain itu, cover motor juga dapat membuat motor listrik Anda tetap aman dari tangan-tangan jahat.
Perhatikan Sistem Rem Hindari Kompresor Saat Mencuci
Seperti pada motor konvensional, sistem pengereman juga menjadi perhatian khusus. Pastikan pengecekan setiap 2 atau 3 bulan sekali pada bagian kampas rem.
Motor listrik memiliki semacam kisi-kisi udara yang bisa membuat celah air menyusup ke sistem kelistrikan di bagian kolongnya dan memungkinkan merusak sistem kelistrikan tersebut.
Lebih Baik Konversi atau Beli Jadi?
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65/2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai mengatur konversi motor bensin menjadi motor listrik.
Peraturan ini sendiri ditujukan bagi para pengguna sepeda motor yang berminat untuk mengubah penggerak pada sepeda motor berbahan bakar bensinnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, juga sudah menyebutkan biaya mungkin yang dikeluarkan untuk perubahan ini, yakni minimal Rp 15 juta per unit.
“Diperkirakan sampai Rp 15 juta per motor, yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang sedang meningkat,” kata Arifin kepada sejumlah media dalam acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, belum lama ini.
Peraturan mengenai tata pelaksanaan dan pengujian bengkel konversi terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 3293 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Pengujian Sepeda Motor Konversi Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Konversi
Bengkel atau tempat konversi motor listrik sendiri adalah bengkel umum yang telah memenuhi persyaratan dan teknis administrasi, dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Jika sudah melalui proses konversi dan lulus uji tipe, maka motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Berdasarkan data dari Dirjen Kemenhub Darat, saat ini sudah ada beberapa bengkel konversi motor listrik yang tersertifikasi.
Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, untuk wilayah Jakarta Selatan ada Elders Garage, lalu PT Nagara Sains Konversi. Di Jakarta Timur ada PT Handhika Garda Parama. Untuk Tangerang ada Juara Bike (Selis), lalu Litbang ESDM di Gunung Sindur Bogor. Bengkel wilayah lainnya adalah PT Braja Elektrik Motor (Sidoarjo) dan Kampus ITS (Surabaya).
Aturan Konversi Kendaraan Bensin ke Listrik
Seperti diketahui, industri kendaraan listrik di Indonesia semakin bertumbuh pesat. Apalagi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait konversi mobil konvensional ke mobil listrik.
Beleid itu sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Permenhub No 15/2022 ini melengkapi Permenhub No 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.
Dengan adanya aturan ini harapannya agar ke depannya kendaraan elektrifikasi di tanah air semakin banyak, terutama dari hasil konversi kendaraan konvensional. Diketahui juga Permenhub ini diundangkan di Jakarta pada 12 Agustus 2022 dalam berita negara RI tahun 2022 No 768
Berita Terbaru
Pemprov Kolaborasi dengan KLH Wujudkan Jakarta Bebas Sampah
Adab Selvi Ananda Ajak Pengasuh Anaknya Makan di Satu Meja Banjir Pujian
KontraS Aceh Kecam Penyebaran Rilis Abal-Abal Catut Nama Lembaganya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 18 November 2024
Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Pelibatan Anak dalam Sisa Waktu Kampanye Pilkada 2024
Jabar Deklarasikan Gerakan Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Beneran Jera ?
Kisah Gus Dur Ajak Ngobrol Hantu untuk Sterilkan Angkernya Istana Negara
BPBD Tangerang Antisipasi Pohon Tumbang Jelang Musim Hujan
Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal
Kapolresta Banyuwangi soal Pembunuhan Siswi MI: Kami Tidak akan Berhenti sampai Pelaku Tertangkap
Gus Iqdam Bagikan Amalan Mudah Penyebab Doa Cepat Terkabul, ST Nyell Harus Tahu!
3 Pemain Depan Arab Saudi yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia: Jangan Sampai Kebobolan