HEADLINE HARI INI
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
![Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/KzL8zxqFr35Znnb4azsSmKPXMTM=/800x400/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717703/original/009979800_1705400932-20240116-MK_Tolak_Gugatan-ANG_1.jpg)
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji formil batas usia capres dan cawapres yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan pengajar UGM Zainal Arifin Mochtar. Permohonan uji formil terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
![Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/CPEmg1bNSnHmD0QfmF0fHpbhSd8=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717706/original/081966700_1705400933-20240116-MK_Tolak_Gugatan-ANG_4.jpg)
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres dan cawapres yang dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 7
![Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9XbS5T3Aq4vvGMAHBAeQhJk275U=/500x0/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717707/original/068285700_1705400934-20240116-MK_Tolak_Gugatan-ANG_5.jpg)
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
-
Berita Foto Nagita Slavina Banjir Pujian karena Berhijab Usai Berhaji, Netizen: Semoga Allah Kuatkan Hatinya
-
Berita Foto Potret Zaskia Gotik dan Putri Sambung yang Sudah Remaja, Tingginya Sama
-
Berita Foto Teuku Wisnu Ungkap Foto Masa Lalu, dari Zaman Sekolah hingga Menikah
-
Berita Foto Potret Kompak Thalita Latief Bareng Anak dan Kekasih, Sudah Akrab