Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Lanjutan Sidang SYL

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 13 Mei 2024, 18:35 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2024 18:35 WIB
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto 1 dari 5
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 5
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 5
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Diantaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kepala Bagian (Kabag) Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 5
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
Sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 5
Tujuh Saksi Dihadirkan JPU KPK pada Sidang Lanjutan SYL
JPU pada KPK mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)