HEADLINE HARI INI
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980242/original/064444700_1729869535-20241025-Barbuk_OTT-HER_1.jpg)
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sekaligus menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. Barang bukti yang disita dari Zarof Ricar mencapai Rp 920 miliar lebih berikut logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore.
Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980243/original/022230100_1729869536-20241025-Barbuk_OTT-HER_6.jpg)
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980245/original/057465500_1729869537-20241025-Barbuk_OTT-HER_4.jpg)
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980246/original/020169600_1729869538-20241025-Barbuk_OTT-HER_7.jpg)
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980248/original/082323200_1729869539-20241025-Barbuk_OTT-HER_5.jpg)
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Bertandang ke Santiago Bernabeu, Arsenal Siap Amankan Tiket Semifinal Liga Champions 2024/2025
-
Berita Foto Mantan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi Dimakamkan di Makam Pahlawan
-
Berita Foto Potret Semrawutnya Kabel Utilitas di Jakarta
-
Berita Foto Potret Perayaan Ultah Putri Titian, Hangat Bersama Anak dan Suami
Tag Terkait