Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung

oleh Helmi Fithriansyah, diperbarui 25 Okt 2024, 22:20 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2024 22:20 WIB
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sekaligus menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. Barang bukti yang disita dari Zarof Ricar mencapai Rp 920 miliar lebih berikut logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore.
Foto 1 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Barang bukti yang disita dari Zarof Ricar mencapai Rp 920 miliar lebih berikut logam mulia, yakni emas batangan seberat 51 kg. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kelima dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai menangkap Zarof Ricar di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) sore. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Selain menangkap Zarof Ricar, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Tumpukan Uang Dolar Barang Bukti Penangkapan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Sebelumnya Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)