Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5051905/original/017630200_1734316644-20241216-Penjagaan_MK_Korea_Selatan-AFP_4.jpg)
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memulai proses persidangan pada 16 Desember 2024 untuk pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Sebelumnya, Presiden Yoon Suk Yeol telah diberhentikan sementara dari jabatannya karena upayanya untuk memberlakukan darurat militer. Pada Sabtu (14/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. Jika Presiden Yoon Suk Yeol diberhentikan dari jabatannya, maka pemilu nasional harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Foto 1 dari 6
Foto 2 dari 6
Foto 3 dari 6
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5051908/original/002320900_1734316646-20241216-Penjagaan_MK_Korea_Selatan-AFP_2.jpg)
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Pada Sabtu (16/12/2024), Ketua Parlemen Nasional Woo Won-shik mengumumkan bahwa pemungutan suara atas pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol telah dilaksanakan dengan hasil 204 suara setuju, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 tidak sah dari 300 anggota dewan. (JUNG YEON-JE/AFP)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5051909/original/072005200_1734316646-20241216-Penjagaan_MK_Korea_Selatan-AFP_3.jpg)
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memiliki waktu hingga 180 hari untuk memutuskan apakah Yoon Suk Yeol akan diberhentikan sebagai presiden atau mengembalikan kekuasaannya. (JUNG YEON-JE/AFP)
Foto 6 dari 6
More News
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Gelar Latihan dan Pemulihan Fisik
-
Berita Foto Bersama Berbagai Perbankan, Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru
-
Berita Foto Gaya Hijab Beby Tsabina dan Caitlin Halderman Pemeran ‘Setetes Embun Cinta Niyala’
-
Berita Foto 70 Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Pemasok Listrik Bandara Heathrow Inggris
Tag Terkait