Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut saat ini jumlah calon legislatif atau caleg mantan narapidana korupsi berjumlah 36 orang. Jumlah itu berkurang dari sebelumnya 38.
Wahyu menjelaskan, pengurangan tersebut disebabkan Partai Nasdem telah mencoret dua nama kadernya.
"Iya (36), karena dikurangi dua yang Nasdem," kata Wahyu di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, caleg boleh mundur berdasarkan hak asasinya. Namun, setelah adanya penetapan daftar calon tetap (DCT), kata Wahyu, caleg yang telah mundur tidak dapat digantikan dengan orang lain.
"Tapi persoalannya adalah kalau dia mundur sekarang, dia tidak boleh diganti. Karena sudah DCT," ucapnya.
Bisa Bertambah
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan jumlah caleg mantan narapidana korupsi masih dapat bertambah.
"Sebab, saat ini masih ada ajudikasi (di Bawaslu)," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 38 mantan narapidana korupsi menjadi daftar calon tetap (DCT) di Pemilu 2019.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, 38 mantan napi tersebut terdiri dari caleg anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement