Busyro Muqoddas Minta Parpol Tarik Caleg Eks Koruptor dari DCT

Mantan Komisoner KPK ini juga menilai parpol akan dipandang terhormat jika menarik caleg mantan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 19:46 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 19:46 WIB
Mantan Pimpinan KPK Beri Penyuluhan Antikorupsi
Mantan pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas saat menghadiri penyuluhan kepada peserta Diklat & Sertfikasi Penyuliuh Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11). Acara tersebut diikuti dari berbagai instansi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah bidang hukum Busyro Muqoddas meminta partai politik peserta pemilu yang tetap mendaftarkan caleg mantan napi korupsi agar menarik calegnya dari Pemilu 2019, walaupun Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan narapidana korupsi ikut pemilu.

"Kita dorong untuk menyatakan pakta integritas yang dulu sudah dikemukakan ke KPU itu bisa direalisasikan dengan pernyataan tegas bahwa parpol pusat menarik yang bermasalah," kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Mantan Komisioner KPK ini juga menilai parpol akan dipandang terhormat jika menarik caleg mantan napi korupsi.

"Secara normatif kita hormati putusan MA. Tetapi secara substansial fundamental, akan terhormat jika parpol menariknya," kata Busyro.

Diketahui, dalam putusan tersebut MA menilai PKPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tepatnya, Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

"Iya sudah diputus MA. Kamis kemarin. Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ucap juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

38 Caleg Eks Koruptor

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan 38 mantan narapidana korupsi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Ada pula tiga mantan napi korupsi sebagai dalam DCT DPD di Pemilu 2019.

Langkah tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

"Ada beberapa nama calon anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang lolos oleh Bawaslu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Adapun untuk caleg DPR RI, semula ada 10 nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Namun sudah diganti oleh partai masing-masing.

Untuk caleg berstatus mantan napi korupsi, ada 12 orang untuk caleg DPRD Provinsi dan 26 orang caleg DPRD kabupaten/kota. Ada pula tiga calon anggota DPD yang memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus korupsi.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya