Buntut Bentrok Nelayan di Samudra Hindia, 11 Pukat Harimau Disita

Sebelas kapal pengguna jaring trawl atau pukat harimau diamankan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 22 Mar 2016, 04:04 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2016, 04:04 WIB
Polisi Perairan Polda Bengkulu
Usai bentrok kelompok nelayan, aparat Direktorat Polisi Perairan Polda Bengkulu berjaga-jaga. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putra)

Liputan6.com, Bengkulu - Usai bentrok dua kelompok nelayan di Samudra Hindia, tepatnya di perairan Kabupaten Delima, sebanyak 11 kapal pengguna jaring trawl atau pukat harimau diamankan Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Bengkulu.

Kesebelas kapal pukat harimau itu digiring dari laut lepas menggunakan 2 kapal patroli cepat langsung menuju Dermaga Polair di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu. Kesebelas kapal merapat pada Senin, 21 Maret 2016, pukul 14.30 WIB.

Direktur Polair Polda Bengkulu Kombes Dede Ruhiat mengatakan, pihaknya mengamankan agar bentrok di laut tidak meluas.

"Kita giring ke sini untuk melakukan proses pengamanan dan akan memproses secara hukum," ucap Dede di Dermaga Polair Bengkulu.

Menurut Dede, kesalahan yang dilakukan oleh kapal pukat harimau itu karena sudah terjadi bentrok. Bahkan, sebanyak 3 unit alat tangkap pukat harimau milik kapal trawl nelayan Kota Bengkulu berhasil dirampas para nelayan tradisional Kabupaten Seluma.

Dede mengungkapkan, bentrok dipicu laporan dari nelayan Seluma yang menyatakan bahwa wilayah perairan mereka sudah dijamah nelayan pukat harimau yang mengambil ikan terlalu dekat dengan bibir pantai.

"Pelanggaran utama adalah mereka (nelayan pukat harimau) sudah memasuki wilayah tangkap nelayan tradisional. Untuk memastikan hukuman apa yang akan dijatuhkan, kita akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan terlebih dahulu," tutup Dede Ruhiat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya