Liputan6.com, Sumenep - Merasa tidak terima anaknya dipeluk dan dikecup oleh kekasihnya hingga terdapat bekas merah di leher, seorang ayah berinisial HS, warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, marah.
HS bahkan melaporkan lelaki berinisial SP (17) ke kepolisian daerah setempat dengan tuduhan pencabulan. Namun dalam pengembangan kasus itu faktanya berbeda. Dari hasil pemeriksaan ternyata yang bertindak cabul adalah dirinya sendiri.
Ironisnya, sang ayah yang semestinya menjaga kehormatan anaknya lebih dulu melampiaskan nafsu bejatnya hingga lebih sepuluh kali. Hal itu diketahui setelah hasil visum yang dilakukan oleh kepolisian untuk pengembangan kasus pencabulan yang dituduhkan kepada SP, kekasih NR (15).
Advertisement
Baca Juga
"Awalnya pelaku melaporkan SP atas tuduhan tindakan pencabulan kepada anaknya. Tapi dari hasil visum dan keterangan korban, ternyata yang mencabuli bukan pacarnya, tapi perilaku bejat ayahnya sendiri," kata Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, Selasa, 13 Februari 2018.
Kasus pencabulan itu terungkap pada pertengahan Februari lalu. Sutarno menjelaskan, keinginan untuk melaporkan SP selaku pacar anaknya ketika istrinya melihat ada bekas kecupan di leher NR.
Sang istri memberitahu HS jika pacar NR telah berbuat cabul. HS bersama istrinya langsung berangkat ke kantor polisi untuk mengadukan kasus pencabulan yang telah menimpa NR, sehingga pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus itu dengan mengumpulkan barang bukti dan sejumlah saksi.
"Dari hasil pengembangan tuduhan kepada SP selaku pacar anaknya, ternyata ada keterangan yang mengarah ke ayahnya sendiri. Makanya langsung menetapkan tersangka dan meringkusnya," ucap dia.
Pelaku Berdalih Sangat Sayang
Kelakuan bejat HS terhadap putrinya sendiri di luar batas kewajaran. HS melancarkan aksi bejatnya dengan dalih atas dasar sayang yang berlebihan pada anaknya, karena sejak kecil korban tinggal bersama neneknya.
Sementara hasil penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, sarung warna abu-abu, seprai kasur warna abu-abu dan foto leher korban bekas kecupan.
HS melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan SP selaku pacar korban, saat ini juga menjadi tersangka dengan tuduhan berbuat cabul kepada NR. Karena masih tergolong anak di bawah umur, akhirnya dipulangkan dan diserahkan ke orangtuanya sambil menunggu Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pamekasan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement