Liputan6.com, Gowa - Entah apa yang ada dipikiran Jamaluddin Daeng Nya'la saat tega melakukan pencabulan putri kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Pria 30 tahun itu kini berurusan dengan polisi akibat aksi bejatnya itu.
Kelakuan tercela Jamaluddin ini terungkap saat sang putri mengeluh sakit buang air kecil. Saat itu, Siti Hasnah Daeng Rannu menanyakan perihal sakit di kemaluan cucunya itu.
"Dia mengeluh sakit waktu kencing, jadi saya tanya, kenapa bisa? Dia cerita kalau bapaknya memasukkan kemaluannya ke kemaluan dia," kata Siti Hasnah menceritakan kembali cerita cucunya itu saat melapor di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin, 27 Februari 2017.
Advertisement
Baca Juga
Siti Hasnah mengungkapkan Jamaluddin tak hanya sekali melakukan aksi bejatnya itu. Dari pengakuan cucunya, setidaknya telah dua kali Jamaluddin tega melakukan pencabulan.
"Dari pengakuan cucu saya, dua kali bapaknya melakukan itu," terang Siti Hasnah.
Saat ini Jamaluddin telah ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa.
Kanit PPA Polres Gowa, Aiptu Hasmawati mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah korban, dan meminta agar korban melakukan Visum untuk memperkuat bukti kekerasan seksual yang dialaminya.
"Sudah diminta untuk segera divisum, selain itu kita juga sudah amankan sejumlah barang bukti dari TKP seperti seprei dan kasur, barang bukti itu nanti akan kita serahkan ke Labfor," ungkap Hasmawati.
Hasmawati menjelaskan, atas perbuatan pencabulan yang dilakukannya, Jamaluddin dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 tentang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tapi karena pelakunya sendiri adalah ayah kandungnya, maka hukumannya ditambah sepertiga tahun. Kami akan kawal kasus ini," ujar Hasmawati.