Ponorogo - Rasa sakit ditolak cinta bisa menyebabkan seseorang bisa bertindak di luar akal sehat. Seperti yang dilakukan seorang pria paruh baya di Ponorogo.
Dia menyiramkan air keras ke wajah mantan kekasihnya pada Minggu, 24 Juni 2018. Pria bernama Imam Hidayat (53), itu nekat menyiram wajah Ignatia Indrayati Yustiningsih (24), warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo, dengan air keras diduga karena sakit hati setelah diputus cinta.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang diterima Solopos.com, akibat penyerangan air keras yang dilakukan Imam, Indrayati Yustiningsih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, mengatakan sebelum kejadian penyiraman air keras itu terjadi korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jalan Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.
Saat bertemu korban, tersangka minta agar korban mau menjalin hubungan asmara kembali dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya. "Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata dia, Senin, 25 Juni 2018.
Â
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
Â
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Kronologi Penyerangan Air Keras
AKP Rudy Darmawan menyampaikan Imam Hidayat meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.
Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, saat itu tersangka merasa malu dan tersinggung atas sikap korban. Selanjutnya tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.
Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun, tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban pun menderita luka bakar.
"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.
Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dengan air keras. Namun, kemudian Imam Hidayat ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.
"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata dia.
Â
Advertisement