Liputan6.com, Jakarta Rumah Eko Purnomo (37) yang ada di Ujungberung, Bandung, mendadak viral dan banyak dibicarakan di media sosial. Pasalnya, rumah yang beralamat di Kampung Sukagalih RT 05/06, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, ini bernasib mengenaskan lantaran tak memiliki akses jalan keluar-masuk rumah karena tertutup tembok rumah tetangga.
Bagaimana kronologi hingga rumah Eko tersebut tidak lagi mempunyai akses jalan? Berikut beberapa fakta yang berhasil seputar keberadaan rumah tersebut yang berhasil dihimpun tim Liputan6.com.
Proses Pembelian Tanah
Advertisement
Eko Purnomo mengakui pada 1982 orangtuanya membeli sebidang tanah seluas 76 meter persegi kepada seseorang yang pernah menjabat Ketua RW setempat. Alih-alih menyelesaikan pelunasan tanah, orang tuanya mengesahkan surat-surat rumah dari mulai akta hingga sertifikat pada 1998. Satu tahun kemudian, rumah Eko pun dibangun.
Eko termasuk yang cukup lama tinggal. Sejak dibangun hingga menikah pada 2008, Eko telah menghuni rumah tersebut. Tak lama kemudian dia mewariskannya kepada sang adik dan memilih tinggal mengontrak.
Â
Baca Juga
Â
Â
Tetangga Baru
Pada 2016, ada seorang pendatang yang membeli tanah di depan dan samping kiri rumah Eko secara bersamaan.
"Tidak terasa tahun 2016 ada seorang pendatang yang membeli tanah di depan rumah dan samping kiri rumah. Dulu (tak lama setelah membangun rumah) ada juga yang membeli tanah dan membangun rumah di samping kanan dan belakang rumah," tutur Eko.
Akibat dua rumah tetangga barunya berdiri di depan dan di kiri, rumah Eko sampai tidak memiliki akses jalan. Bahkan, untuk melihat rumah tersebut harus naik melalui atap rumah.
Â
Advertisement
Harus Membeli Jalan Akses
Pantauan Liputan6.com di lokasi, rumah Eko di Ujungberung, Bandung, memang sudah tak bisa terlihat lagi. Hanya tampak bangunan rumah baru yang mengelilingi rumah Eko.
Eko pun tak tinggal diam. Pria yang membuka usaha layanan servis handphone ini mengaku sempat ada perundingan antara dirinya, tetangga, dan penjual tanah yang disaksikan aparat kewilayahan.
Waktu itu, Eko menyanggupi pembelian jalan kepada orang tersebut antara samping kiri dan depan dengan harga Rp 10 juta. Namun, ia malah diminta membeli lahan seharga Rp 120 juta sebagai akses keluar masuk rumahnya.
"Dengan tidak membeli jalan seharusnya saya sudah punya hak karena sertifikat sudah jelas bahwa rumah saya mempunyai jalan dan tidak harus membeli," ujarnya.
Â
Enam Kali Bolak-Balik BPN Tanpa Jawaban
Merasa tak puas, Eko aktif mendatangi aparat kewilayahan mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan, Dinas Tata Ruang, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan, pihak BPN Kota Bandung pada 2017 lalu menanggapi dan merilis Surat Berita Acara Pengukuran dengan pernyataan rumah Eko harus diberi akses jalan. Dari denah yang dikeluarkan BPN, ternyata ada salah satu lahan yang diarsir sebagai tanda fasilitas umum untuk jalan. Letaknya persis di sebelah kiri rumah Eko.
Namun, saat Eko meminta hak jalan di rumahnya, BPN malah mengarahkannya ke Dinas Tata Ruang. Ia pun memperlihatkan sertifikat rumah, surat kepemilikan rumah dan denah dari BPN.
"Enam kali dibolak-balik. Dari BPN ke Dinas Tata Ruang," tegasnya.
Â
Advertisement
Keputusan Menjual Rumah
Selama mengurusi urusan rumahnya, Eko angkat kaki dari rumahnya. Dia dan adiknya tinggal terpisah. Adik keduanya tinggal di Tanjungsari, sedangkan si bungsu masih di kawasan Ujungberung. Eko pun sempat mengungkapkan alasan dia menjual rumah. Hal itu karena banyak usaha dilakukan, tapi tak banyak orang yang mendengar keluhannya.
Belum lama ini ia menjual rumah miliknya di laman media sosial. Dia mendeskripsikan rumahnya itu dijual dengan harga di bawah NJOP dan diberi penjelasan tak ada akses jalan.
"Saya tawarkan Rp 150 juta di bawah NJOP tanpa akses jalan. Setelah itu komentarnya beragam. Ada yang bersimpati, tapi ada juga yang mencibir karena tidak ada akses jalan. Tapi itu kenyataan," kata Eko.
Dia berharap, ada orang yang mau mendengarkan permasalahannya. Sebab, bagaimana pun, Eko bukan tinggal secara ilegal di rumah itu.
Terpisah, Camat Ujungberung Taufik Hidayat berjanji menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut lebih lama. "Saya tadi sudah ke lokasi. Besok rencananya mau mengundang pihak-pihak terkait agar dimusyawarahkan. Sudah dikomunikasikan ke semuanya untuk hadir di kantor kecamatan jam 10 pagi," kata Taufik.
Â
Mencoba Ngadu ke Presiden Jokowi
Perjuangan belum berhenti. Eko berusaha mengadu ke Presiden Jokowi. Pada tahun 2017, Jokowi kembali ke Bandung. Kali ini dalam rangka menghadiri karnaval kebudayaan. Eko nekat dan berusaha mendekat untuk melempar sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo.
"Pas Beliau lewat, saya lempar surat. Suratnya sekarang memang sudah enggak ada. Waktu itu ditulis tangan," kenang Eko saat ditemui di kontrakannya di kawasan Kampung Ciporea, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Selasa, 11 September 2018.Aksi nekatnya diketahui Paspampres. Eko pun lari terbirit-birit sambil mencari lokasi persembunyian.
"Saya sampai ngumpet di toilet Dukomsel daerah Dago. Ada setengah jam saya enggak berani keluar," tuturnya.
Aksi itu adalah salah satu rangkaian perjuangan Eko mendapatkan hak atas akses jalan di rumah yang ia tempati. Berbagai cara telah ia lakukan, mulai dari mendatangi RT, RW, kelurahan, kecamatan, Dinas Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota dewan, partai politik, Wali kota, hingga Gubernur Jawa Barat.
Namun, keluhannya tak kunjung ditanggapi pemegang kebijakan."Saya minta keadilan dan kebijakan. Rumah bapak saya ada sertifikatnya, bahkan mengurusnya pakai mengeluarkan biaya sendiri bukan yang ikut program pemerintah. Saya mohon dibantu penyelesaian rumah saya," jelasnya.
Â
Advertisement
Mediasi Mencari Solusi
Untuk mencari jalan keluarnya, Camat Ujungberung Taufik Hidayat akan mengundang Eko, para tetangganya, yaitu Rahmat dan Saldi yang juga menjadi penjual tanah.
Rencananya pertemuan itu digelar hari ini, Rabu, 12 September 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kecamatan Ujungberung."Kalau lihat lokasi memang ada bangunan Pak Rahmat juga ada jalan. Tapi jalan itu kan masuknya ke lingkungan Pak Rahmat, ada pintunya juga. Itu haknya Pak Rahmat ya. Tapi kita akan minta penjelasan Pak Rahmat itu," kata Taufik saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (11/9/2018).
Untuk mencari jalan keluarnya, Camat Ujungberung Taufik Hidayat akan mengundang Eko, para tetangganya, yaitu Rahmat dan Saldi yang juga menjadi penjual tanah. Rencananya pertemuan itu digelar hari ini, Rabu, 12 September 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Kecamatan Ujungberung. Semoga dari mediasi ini ditemukan jalan keluar yang tidak merugikan pihak mana pun.Â