Liputan6.com, Buton Selatan - Seorang suami di Buton Selatan tega menghabisi nyawa istrinya hanya karena sang istri meminta uang untuk kebutuhan sekolah anak. Usai dibunuh, sang suami meninggalkan tubuh istrinya di semak belukar. Jenazahnya nyaris menjadi makanan binatang buas usai ditikam dengan badik berkali-kali.
Pelaku pembunuhan yang kini berstatus tersangka diketahui bernama LR (47), seorang pria yang bekerja sebagai pembuat perahu di Kota Baubau. Sementara, korban diketahui bernama WR (32), ibu rumah tangga dengan dua anak.
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga pada Minggu, 30 Desember 2018, sekitar pukul 17.00 Wita di antara pepohonan dan semak belukar di Jalan Poros Batauga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau. Korban pembunuhan itu terbaring dengan mengenakan kaus berwarna ungu dengan celana panjang berwarna merah.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Hary Goldenhart mengatakan, sebelum dibunuh korban ternyata sempat berusaha menelepon suaminya untuk meminta uang untuk putranya. Saat itu, korban berada di kabupaten lain.
"Korban kemudian dipanggil oleh suaminya datang di Baubau untuk bertemu, saat itulah dia nekat membunuh istrinya," ujar Kabid Humas.
Awal mula pembunuhan, terjadi ketika tersangka memanggil korban yang berada di Kabupaten Muna datang mengambil uang di Kota Baubau, Jumat, 28 Desember 2018. Korban menempuh 1,5 jam perjalanan dengan kapal cepat dan mobil menuju ke tempat suaminya.
Saat itu, korban sempat meminta izin kepada kedua orangtuanya. Saat tersangka dihubungi kedua orangtua korban untuk menanyakan posisi korban, tersangka tak menanggapi pertanyaan mereka.
Keesokan harinya, Sabtu, 29 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendatangi tersangka di tempat kerjanya (pembuatan kapal fiber) dengan tujuan meminta uang sebesar Rp 2 juta. Namun, tersangka mengaku saat itu tidak mempunyai uang.
Korban kemudian meminta telepon genggam tersangka akan tetapi tidak diberikan. Korban juga meminta anak kedua dari hubungan mereka yang sebelumnya diasuh oleh suaminya untuk dibawa ke kabupaten tempat anak pertama mereka diasuh korban.
"Tapi tersangka tidak mengabulkan satu pun permintaan korban. Karena kesal, korban kemudian melempari tersangka dengan batu," ujar Kabid Humas.
Menerima perlakuan kasar dari istrinya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Ternyata, tersangka membeli dan meminum sebotol arak. Saat dalam keadaan mabuk, timbul niat tersangka menghabisi nyawa istrinya.
"Saat itulah, sang istri dibunuh. Pengakuan suaminya, istrinya sempat ditipu," pungkas Kabid Humas.
Korban Diajak ke ATM, Ternyata Menuju Hutan
Sebelum membunuh istrinya, tersangka ternyata mengaku mengajak sang istri menuju mesin ATM untuk menarik uang Rp 2 juta sekitar pukul 23.00 Wita. Ajakan ini, dilakukan LR usai menenggak sebotol arak dengan alkohol 70 persen.
Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno mengatakan tersangka mengajak istrinya menggunakan motor pada tengah malam. Saat tiba di TKP, tersangka menurunkan paksa istrinya.
"Istrinya bertanya, 'kenapa diturunkan di hutan? Katanya mau ke ATM?' Saat itulah LR langsung mengeluarkan badik sepanjang 39 sentimeter dan langsung menusuk perut istrinya," ujar AKBP Winarno.
Kata AKBP Winarno, istrinya langsung jatuh dalam posisi duduk dan memegang perutnya. Pelaku tidak puas dan mendorong tubuh korban hingga jatuh terbaring.
"Saat terbaring itu, pelaku kemudian menusuk bagian tubuh korban lainnya sebanyak 6 tusukan," katanya.
Usai memastikan istrinya sudah tidak bernyawa, LR langsung memacu sepeda motornya pulang ke rumah. Sehari setelahnya, Minggu, 30 Desember 2018, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Kendari menggunakan kapal cepat.
Saat polisi melakukan penangkapan pada Selasa, 1 Januari 2019, pelaku sempat mematikan nomor teleponnya. Tidak menyerah, Polres Baubau yang dibantu Polda Sultra langsung mengintai lokasi yang diduga tempat tersangka bersembunyi.
"Kami tangkap pelaku di rumah salah seorang warga di BTN Wirabuana, Kelurahan Andonohu, Kota Kendari," kata ALBPy Winarno.
Pelaku diancam pasal Pasal 338 Subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara dan hukuman maksimal semur hidup.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement