Pelantikan Salahi Aturan, PNS di Buton Selatan Gagal jadi Pejabat

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 15 Mar 2025, 14:30 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 14:30 WIB
Pelantikan Salahi Aturan, PNS di Buton Selatan Gagal jadi Pejabat
Sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. (Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi W)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang dilantik ke dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan instansi pemerintah Kabupaten Buton Selatan, ditemukan menyalahi ketentuan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. 

Pelantikan yang dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tersebut tanpa melalui Pertimbangan Teknis atau Pertek Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyatakan, pengangkatan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Buton Selatan tersebut tidak sesuai ketentuan. 

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, maka wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN. 

Oleh karena itu, Kepala BKN melalui surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/R - AK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, meminta agar PPK melakukan pembatalan/pencabutan Surat Keputusan pelantikan terhadap sejumlah pegawai ASN tersebut. Sekaligus mengembalikan PNS yang telah dilantik ke jabatan semula dalam kurun waktu 5 hari. 

"Apabila surat Kepala BKN ini tidak ditindaklanjuti, maka sanksi akan dikenakan terhadap instansi Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Berupa pemblokiran data kepegawaian terhadap PNS yang telah dilantik tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala BKN tersebut," tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/3/2025).

Atas keputusan pelantikan tersebut, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalaian Manajemen ASN telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan BKN dalam Perpres 116/2022. 

Zudan menyebutkan, tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi. Proses tindakan administratif sendiri dilakukan mulai dari peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi sebagai daftar hitam pelanggar NSPK, dan beberapa tindakan lainnya.

"Untuk memastikan perlindungan karier pegawai ASN, sekaligus menempatkan praktik manajemen ASN berjalan optimal di dalam koridor regulasi," imbuh dia. 

 

Pelantikan 31 PNS Minta Dibatalkan

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS)
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (Photo by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Tak hanya di Pemkab Buton Selatan, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN juga menemukan pelanggaran Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria atau NSPK terhadap pelantikan 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Donggala. 

Kepala BKN Prof. Zudan meminta Bupati Donggala agar melakukan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan 31 PNS tersebut sebagai pejabat administrator dan pengawas di Instansi Pemerintah Kabupaten Donggala

"Apabila instansi tidak melakukan pencabutan keputusan, maka data 31 PNS tersebut akan dilakukan pemblokiran, serta layanan kepegawaian instansi akan ditangguhkan sampai dengan permasalahan terselesaikan," serunya. 

Keputusan Kepala BKN ini sendiri telah disampaikan lewat surat hasil pengawasan dan pengendalian Nomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025.

Ia menekankan, pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Donggala wajib dilakukan. Lantaran proses mutasi dan promosi pejabat administrator dan pengawas yang dilakukan oleh Pj Bupati Donggala dilakukan tanpa mendapatkan Pertimbangan Teknis Kepala BKN atau. Dengan kata lain mengabaikan prosedur NSPK manajemen ASN yang berlaku. 

"Proses pengawasan dan pengendalian BKN ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BKN yang dimandatkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022, di mana pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap di Instansi Pemerintah atas implementasi manajemen ASN sesuai NSPK," bebernya. 

 

Wajib Kantongi Izin BKN

Terkait kebutuhan pengangkatan di instansi pemerintah, Zudan mengingatkan, setiap pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Plt, dan Plh, wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis (pertek) Kepala BKN, sebelum melakukan penataan kepegawaian tersebut. 

"Hal ini bertujuan sebagai bagian dari penjaminan pengembangan karier sekaligus upaya perlindungan karier ASN," pungkas Zudan. 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya