Liputan6.com, Palembang - Beras Sejahtera (Rastra) yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) ke Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), diduga disalahgunakan oleh pejabat daerah setempat.
Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir SK alias UJ, tersandung kasus pengoplosan rastra di tempatnya menjabat.
Advertisement
Baca Juga
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah mengatakan, oknum kades tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses yang panjang.
Penetapan tersangka terjadi pada hari Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 15.45 WIB, setelah Unit Tipidkor Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) telah melakukan penahanan.
"Tersangka ditahan dalam perkara tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta penyelenggaraan terhadap Rastra," ujarnya, Kamis (16/1/2020).
Sebelum penahanan dan penetapan tersangka, warga awalnya mulai curiga dengan ulah kades ini. Para warga akhirnya menggerebek pabrik penggilingan padi milik JN di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.
Diduga lokasi ini dipakai sebagai tempat pengoplosan rastra, yang seharusnya disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, pada hari Jumat (12/7/2019). Kades tersebut tertangkap tangan oleh personel Polsek SP Padang dan warga desa," katanya.
Modus operandi oknum kades dalam melakukan aksinya, yaitu dengan mengoplos beras rastra bersubsidi dari pemerintah. SK mengganti karung bersubsidi 10 kilogram, ke karung biasa non-bersubsidi 50 kilogram yang akan dijualnya.
Setelah mengganti kemasan beras itu, oknum kades di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel tersebut, menjual beras ke pihak lain dengan harga non-subsidi.
"Harusnya beras itu dijual ke warganya dengan harga subsidi. Akibat ulahnya, diketahui negara mengalami kerugian Rp 239.677.068," ujarnya.
Ratusan Kilogram Rastra
Barang bukti yang disita di pabrik penggiligan padi itu yaitu sekitar 500 kg rastra. Ada juga 56 karung beras masih tersegel dan belum terbuka, 31 karung beras sudah terbuka namun belum dipindahkan.
Lalu ada 31 lembar karung beras yang sudah kosong, 5 lembar karung yang akan digunakan untuk mengoplos beras.
"Kita juga mengamankan 1 karung beras ukuran 50 kg berisi beras 10 kg, 13 karung kosong ukuran 50 kg, dan 1 buah corong beras," ucapnya.
Selain menangkap oknum kades tersebut, Polres Ogan Komering Ilir juga akan memeriksa RD dan JN, pemilik pabrik penggilingan padi tersebut sebagai saksi.
Hingga kini, pabrik penggilingan padi tempat pengoplosan rasta tersebut, belum disegel dan masih beroperasi.
Simak video pilihan berikut ini:Â
Advertisement