Liputan6.com, Palembang - Kasus terorisme yang sempat menjerumuskan tiga warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, AS, AM, dan MT pada tahun 2008 silam, membuat mereka kesulitan bersosialisasi di tengah masyarakat sekitar, terutama untuk mencari nafkah.
Ketiga mantan narapidana (napi) ini akhirnya mendapat bantuan dari Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel Iskandar, berupa hewan ternak kambing.
Advertisement
Baca Juga
Bupati Ogan Komering Ilir Sumsel melalui Kepala Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel Ambiah, menyerahkan bantuan ini pada hari Kamis, 21 November 2019, lalu. Penyerahan dilakukan di Desa Bumi Arjo Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel.
Menurut Ambiah, bantuan ini diberikan agar tiga mantan napi teroris ini, bisa menata hidup baru dan bebas dari gerakan radikalisme.
"Kebetulan Bupati Iskandar mengetahui bahwa AS pernah memelihara kambing, maka diberikan kambing. Bupati Ogan Komering Ilir sangat antusias untuk membantu ketiganya," ujarnya, Senin, 25 November 2019.
Bantuan ini sebagai modal untuk meningkatkan kesejahteraan mantan napi di desa itu. Dia berharap, bantuan hewan ternak ini, dapat menjadi modal untuk melanjutkan hidup dan mengembangkan peternakan skala rumahan.
Dia juga berpesan kepada ketiga mantan napi teroris ini, untuk selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
Mantan napi teroris AS mengungkapkan, saat ini dia bersama kedua rekannya sudah benar-benar kembali ke NKRI dan setia kepada Pancasila.
"Saat ini, kami telah hidup bersih dan telah kembali ke jalan yang benar menjunjung Pancasila," ucapnya.
Bahkan, mereka sudah aktif lagi sebagai pengurus ranting Muhammadiyah Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel. Mereka juga selalu menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada warga sekitar.
AS juga berterima kasih atas bantuan yang diberikan Bupati Ogan Komering Ilir Sumsel ini. Dia berjanji untuk memelihara hewan ternak tersebut dengan baik agar bisa berkembang. Sumbangan ini sangat membantu perekonomian AS dan kedua rekannya.
Ketiga mantan napi ini tersandung kasus terorisme Kelompok Palembang dan ditangkap pada bulan Juli 2008 lalu. Mereka ditangkap bersama Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dan Ustad Abum.
Â
Direkrut Teroris Singapura
Fajar Taslim sendiri merupakan buronan asal Singapura yang berencana meledakkan Bandara Internasional Changi Singapura. Sedangkan, Ustaz Abum masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus di Ambon.
Tim Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri, menangkap mereka di rumah kontrakan di Jalan Dwikora Palembang. Di dalam kontrakan tersebut, disita 16 unit bom siap ledak dan puluhan kilogram bahan peledak yang disembunyikan di plafon rumah kontrakan.
AS sendiri ditangkap karena memberi izin Fajar Taslim dan ustad Abim menginap di pondok pesantren (ponpes) miliknya di Kabupaten OKI Sumsel.
Karena memberikan tumpangan ke buronan teroris Internasional ini, AS akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Sedangkan, AM yang bebas pada 12 Januari 2015 tersebut, bertugas sebagai perakit bom.
"Saya diajarkan (merakit bom) oleh Fajar Taslim, ketika bertemu di Palembang. Saya dipenjara selama 6,5 tahun," ujar petani karet di Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel ini.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement