Liputan6.com, Pekanbaru - Narapidana terorisme penyerangan Polda Riau pada 2018 lalu dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke Rutan Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Densus 88 Anti Teror mengawal ketat pemindahan pada Kamis ini, 12 Maret 2020.
Pengawalan narapidana terorisme ini juga dilakukan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Agung, Badang Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan anggota intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, Maulidi Hilal, menyebut napi bernama Rahmad Nazar Hasibuan tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 07.30 WIB.
Tiba di Pekanbaru, Rahmad tidak menempuh perjalanan darat. Dia diterbangkan lagi dari Bandara Sultan Syarif Kasim menuju Bandara Tempuling, Indragiri Hilir.
"Dia merupakan orang Riau, tepatnya di Kota Dumai, untuk mendekatkan dengan keluarganya," kata Hilal, Kamis petang.
Dalam kasus terorisme, Rahmad divonis hakim selama tiga tahun penjara. Terhitung Februari 2020, masa hukuman yang sudah dijalaninya hampir dua tahun sehingga menjadi salah satu alasan pemindahan.
"Tinggal satu tahun lagi menjalani masa hukuman," ucap Hilal.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman menyebut pihaknya ikut mengawal Rahmad pemindahan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
"Ikut mengawal dan mengamankan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar," ucapnya.
Sewaktu Polda Riau diserang pada 16 Mei 2018, Rahmad memang tidak ikut langsung. Dia diduga punya hubungan dengan kelompok teroris Mursalim alias Pak Ngah di Kota Dumai.
Nama terakhir ikut secara langsung menyerang Polda Riau sehingga menyebabkan seorang polisi meninggal dunia. Pak Ngah ikut tewas setelah polisi di Polda Riau menembaknya.