Buntut Kasus Unggahan Kutipan Gus Dur dan Corona di Sula Maluku Utara

Kedua terlapor kasus penyebaran hoaks ini sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka saat digelarnya jumpa pers di Mako Polres Kepulauan Sula.

oleh Hairil Hiar diperbarui 01 Jul 2020, 10:20 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2020, 21:28 WIB
Buntut Kasus Unggahan Kutipan Gus Dur dan Corona di Sula Maluku Utara
Kedua terlapor kasus penyebaran hoaks ini sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka saat digelarnya pres rilis di Mako Polres Kepulauan Sula.

Liputan6.com, Kepulauan Sula - Buntut kasus unggahan di media sosial Facebook yang menyinggung institusi kepolisian dan hoaks Corona oleh dua orang warga di Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini ditangani polisi.

Penyelidikan kasus dugaan penyebaran kabar hoaks dan menyesatkan ini ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Kepulauan Sula sesuai laporan yang diterima pada Selasa kemarin, 16 Juni 2020.

Penelusuran Liputan6.com pada laman akun Facebook milik kedua terlapor terduga pelaku berinisial IA dan RL itu sudah dihapus setelah unggahan mereka membuat heboh. 

Wakapolres Kepulauan Sula, AKP Arifin La Ode Buri menyatakan, bahwa kasus kedua pelaku tersebut dilaporkan dengan dugaan penyebaran hoaks alias kabar bohong.

Pernyataan kalimat yang diunggah tersebut menyebutkan nama institusi kepolisian dengan mengutip pernyataan mendiang Gus Dur, mantan Presiden RI. Sementara, salah seorang lagi mengunggah tentang penanganan kasus Corona di daerah itu merupakan informasi bohong.

"Kabar hoaks yang diunggah ini sangat tidak baik untuk semua (warga netizen maupun) warga masyarakat di Kepulauan Sula. Apalagi saat ini kita sedang menghadapi pilkada, untuk itu Polres Sula tidak mentolerir sama sekali berita-berita hoaks yang disebarkan oleh siapapun, baik melalui media sosial maupun secara lisan ataupun selebaran," lanjut Arifin, kepada wartawan, saat jumpa pers di Polres Kepulauan Sula, Rabu, 17 Juni 2020.

Arifin menyatakan bahwa saat ini kedua terlapor tersebut sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka saat digelarnya jumpa pers di Mako Polres wilayah kabupaten setempat.

"Dan itu akan menjadi bahan masukkan untuk kita. Kasus ini jajaran Reskrim akan mempelajarinya dengan adanya permintaan maaf keduanya dan mungkin akan dilakukan upaya penghentian penyelidikan dan itu dikembalikan ke jajaran Reskrim," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Kronologis Kasus

Berdasarkan kronologi laporan keduanya, bahwa awal mula kedua terlapor penyebaran kabar bohong dan menyesatkan melalui akun Facebook itu diunggah pada jam dan tanggal yang berbeda. Untuk terlapor IA mengunggah kutipan Gus Dur pada tanggal 12 Juni 2020, sekitar pukul 11.30 WIT, dengan bunyi "hanya ada tiga Polis Jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jendral Hoegeng (Gus Dur)".

"Kalimat tersebut terlapor kutip dari bahasa Almarhum Gus Dur dalam artikelnya tertulis demikian. Artikel tersebut diambil dari Google kemudian diketik kembali pada laman facebook dan selanjutnya diunggah," sebut keterangan Polres Kepulauan Sula.

Sementara, kronologi kasus yang dilakukan oleh RL terjadi pada Rabu 10 Juni 2020 dengan mengunggah tulisan "Covid-19 sudah menjadi hoaks di Kepuluan Sula. Apa yang perlu ditakuti lagi". Menurut saudara RL ini bahwa Covid-19 di daerah itu tidak ada.

"Adapun tujuan saudara RL menggunggah postingan ini agar khalayak tahu bahwa ternyata pasien Covid-19 yang dinyatakan positif di Kepsul (Kepulauan Sula) itu tidak benar," kata pihak kepolisian.

Padahal, yang sebenarnya, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara menyebutkan bahwa kasus virus corona itu sudah terkonfirmasi di Kabupaten Kepulauan Sula sebanyak 13 orang positif Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya