'Nyambi' Jadi Pengedar Sabu, Pedagang Ikan Terancam Hukuman Mati

Seorang pedagang ikan di Kendari tertangkap memiliki ratusan gram sabu yang didapat dari napi lapas Kendari.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 10 Feb 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 04:00 WIB
Pedagang ikan di Kendari, tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 713 gram yang didapat dari oknum napi di Lapas Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Pedagang ikan di Kendari, tertangkap memiliki sabu-sabu seberat 713 gram yang didapat dari oknum napi di Lapas Kendari.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Seorang pria di Kota Kendari tertangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, memiliki sabu seberat 713,12 gram, Jumat (5/2/2021). Usai menginterogasi pelaku, terungkap pria berinisial LDS alis F (31), ternyata berprofesi sebagai pedagang ikan keliling.

Dia mengakui, sudah melakoni profesi sebagai pedagang ikan selama dua tahun, sejak 2018. Dia menjajakan ikan di sejumlah lokasi perumahan di Kota Kendari.

Tak puas dengan hasil dagangan ikan, dia memilih beralih sebagai penjual sabu. Profesi ini, juga sudah dilakoni sekitar dua tahun.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting melalui Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sulawesi Tenggara Kombes Pol Joni Triharto SIK menyatakan, tersangka sudah empat kali menjalankan aksinya. Rata-rata pelanggannya, adalah warga di Kota Kendari.

"Pelaku merupakan jaringan Lapas Kendari, namun terkait hal ini, kami masih menyelidiki secara mendalam siapa jaringannya dan bagaimana bisa mereka bernegosiasi," ujar Joni Triharto.

Dia menyebut, tersangka tergiur upah Rp500 ribu sekali beraksi. Jumlah ini, lebih besar dari penghasilan menjual ikan yang didapatnya setiap hari.

Kasi Intelijen BNNP Sultra, Isamudin menyatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan sistem tempel. Setiap kali beraksi, dia menjalankan aksinya sendiri.

"Dia sudah menjadi target operasi kami, tapi sempat tertunda," ujar Isamudin.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Sabarudin Ginting menegaskan, LDS yang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di Kendari, terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Hukuman paling ringan yakni, pidana 6 tahun penjara. Tersangka, dikenakan pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya