Aksinya Viral di Medsos, Maling di Kendari Kabur hingga ke Sulawesi Selatan

Seorang pelaku pencurian di Kendari panik aksinya terekam CCTV dan viral. Dia melarikan diri hingga ke Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 09 Feb 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 11:00 WIB
Aksi pelaku pencurian di Kota Kendari, viral di media sosial usai terekam di CCTV.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Aksi pelaku pencurian di Kota Kendari, viral di media sosial usai terekam di CCTV.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Seorang pemuda di Kendari panik usai aksinya menggasak isi apotek di Desa Langgea, Kecamatan Ranomeeto Konawe Selatan, viral di media sosial. Pria bernama Abdul Rahmat alias Aco sempat bersembunyi dari kejaran polisi, sebelum pelariannya berakhir di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/2/2021).

Dua pekan lalu, CCTV merekam dirinya beraksi di sebuah ruko. Dalam CCTV yang sudah ditonton ribuan kali oleh warganet itu, terlihat pemuda itu menggasak isi apotek, termasuk sebuah laptop.

Dalam rekaman yang beredar, Aco terlihat datang sendiri menggunakan sepeda motor. Nekat, dia bahkan hanya menggunakan topi dan tak menutup wajahnya.

Pemuda ini sempat mengintip ke dalam lubang kunci, memperhatikan keadaan sekitar sebelum memulai aksinya. Tak menunggu lama, ia mengeluarkan sebuah gunting dari sakunya sweater-nya.

Hanya beberapa detik, pelaku yang sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, berhasil merusak gembok ruko berukuran cukup besar. Dia pun masuk menggasak isi apotek dan sebuah laptop di meja kasir.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan aksi pelaku. Dia mengatakan, pelaku pencurian ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa dan belum kapok meskipun sudah masuk penjara.

"Terakhir, dia keluar pada September 2020. Kami tangkap dia saat bersembunyi di rumah keluarganya di Maros Sulawesi Selatan," ujar I Gede Pranata, Senin (8/2/2021).

I Gede Pranata mengungkapkan, saat pelaku diinterogasi, ternyata dia sudah menggasak lima laptop dan satu buah TV LCD di sejumlah lokasi berbeda. Rata-rata, aksinya dilakukan dengan merusak kunci rumah menggunakan gunting.

"Pelaku beralasan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.

Karena aksinya, pelaku terancam pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Berstatus tersangka, Aco mendekam di tahanan Polres Kendari.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya