Mencari Jejak Rp49 Miliar Dana Penanganan Covid-19 Sumbar, Lari ke Mana?

Kasus dugaan penyelewengan Rp49 miliar dana Covid-19 Sumbar terus bergulir.

oleh Novia Harlina diperbarui 18 Mar 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2021, 19:00 WIB
korupsi-ilustrasi-131003d.jpg
ilustrasi korupsi

Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat sudah memeriksa dua orang dalam kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 provinsi setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya saat ini juga mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan pansus DPRD Sumbar yang sudah melakukan tindaklanjut sebelumnya.

"Dalam menghadapi kasus ini kami mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipikor," ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Terkait adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara, pihaknya menyebut butuh bukti pengembalian tersebut.

"Jika telah mengembalikan kita minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipikor," jelasnya.

Sebelumnya indikasi penyelewengan anggaran tersebut, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam temuan BPK tersebut, dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar pada tahun 2020 untuk penanganan Covid-19. Kemudian, BPK menemukan ada Rp49 miliar dana penanganan Covid-19 yang dicurigai dan diragukan penggunaannya.

Penyelewengan ini diduga berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Kemudian DPRD Sumbar membentuk Pansus untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta BPK RI untuk mengaudit atau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana penanganan Covid-19 itu.

"DPRD juga meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya, yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Supardi, Sabtu (27/2/2021).

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Tindaklanjut Pemprov Sumbar

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Alwis menyebut pemerintah provinsi sedang melakukan proses tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD atas dugaan penyelewengan dana Covid-19.

"Prosesnya sudah final dan menunggu keputusan gubernur,” katanya, Rabu (17/3/2021).

Namun, Alwis belum bisa memberitahu sanksi apa yang akan diberikan Pemprov Sumbar kepada Kepala BPBD Sumbar dan pejabat terlibat lainnya.

"Nanti akan diberi tahu ke publik keputusan apa yang diambil pemprov," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya