Polemik Dana Covid-19 Sumbar, DPRD Desak BPK dan Gubernur Bertindak

Polemik dana penanganan Covid-19 di Sumbar.

oleh Novia Harlina diperbarui 28 Feb 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2021, 12:00 WIB
ilustrasi handsanitizer
ilustrasi handsanitizer (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Padang - Polemik anggaran penanganan Covid-19 di Sumatera Barat terus berlanjut, DPRD provinsi setempat meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana itu secara menyeluruh.

Indikasi penyelewengan anggaran tersebut, berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam temuan BPK tersebut, dana diberikan ke Pemprov Sumbar sebesar Rp160 miliar pada tahun 2020 untuk penanganan Covid-19.

Kemudian, Rp150 miliar di antaranya dipakai, lalu sisanya Rp10 miliar harus dikembalikan. BPK menemukan ada Rp49 miliar dana penanganan Covid-19 yang dicurigai dan diragukan penggunaannya.

Penyelewengan ini diduga berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Kemudian DPRD Sumbar membentuk Pansus untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta BPK RI untuk mengaudit atau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana penanganan Covid-19 itu.

"BPK sebelumnya telah menemukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp4,9 Miliar dan memerintahkan untuk dikembalikan ke kas daerah," kata Suparidi, Sabtu (27/2/2021). 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Mahalnya Harga Hand Sanitizer

DPRD juga meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya, yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam LHP BPK, jelasnya ada temuan yang sangat penting, yaitu kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,7 Miliar lebih.

Selain itu, supardi menyebut pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp49 Miliar lebih tidak sesuai dengan ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada Penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur.

"Kami berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," ujarnya.

Sementara Gubernur sumbar, Mahyeldi menyatakan  akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sumbar soal indikasi penyelewengan dana Covid-19 tersebut.

"Akan ditindaklanjuti dalam beberapa hari sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya