Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Mulai Diselidiki Polda Sumbar

Dana Covid-19 Sumbar diduga diselewengkan.

oleh Novia Harlina diperbarui 04 Mar 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Padang - Polemik dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumatera Barat akhirnya bergulir hingga ke kepolisian daerah setempat. Saat ini, pihak berwenang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Indikasi penyelewengan anggaran tersebut berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan ada Rp49 miliar dana penanganan Covid-19 yang dicurigai dan diragukan penggunaannya.

"Iya sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, namun siapa saja yang dipanggil belum bisa dibuka," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (3/3/2021).

Ia menyebut surat penyelidikan terhadap polemik dana penanganan Covid-19 ini juga sudah keluar, dan tim penyidik dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih bekerja.

Apabila ditemukan ada unsur tindak pidana dalam persoalan ini, lanjutnya, Polda Sumbar tentu akan memproses hal tersebut.

"Saat ini, kami masih mengumpulkan keterangan sejumlah pihak, masih dalam proses," ujarnya.

Saksikan juga vudeo pilihan berikut ini:

Audit Dana Covid-19 Sumbar

Sementara, DPRD Sumbar meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana Covid-19 itu secara menyeluruh.

DPRD juga meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya, yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dalam LHP BPK, jelasnya ada temuan yang sangat penting, yaitu kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,7 miliar lebih," kata ketua DPRD Sumbar, Supardi.

Selain itu, supardi menyebut pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp49 Miliar lebih tidak sesuai dengan ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada Penyedia sehingga melanggar instruksi Gubernur.

"Kami berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman selaku pengelola anggaran memberikan penjelasan bahwa laporan dari BPK itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan.

"Kemudian kami sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kuitansi dan berita acara," jelasnya.

Erman menyebut, jika hal itu memang merupakan masalah, tentu pihaknya diminta menggantinya dan mengembalikan ke negara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya