4 Aparat Desa di Bengkulu Tega Main Gila Sunat Dana Bansos UMKM

Polisi mengamankan barang bukti antara lain rekap data penerima BLT-UMKM Desa Air Napal dan uang tunai puluhan juta.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Sep 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bengkulu - Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu mengungkap dugaan praktik korupsi penyaluran dana bansos tunai kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pratik korupsi dana bansos yang terjadi di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ini adalah dengan memotong dana tersebut untuk kocek pribadi.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Aries Andhi mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak empat orang, yakni Kepala Dusun 1 Desa Air Napal AN (37), Kepala Dusun 2 Desa Air Napal IH (35), Kasi Pemerintahan Desa Air Napal SM (40), serta Sekretaris Desa Air Napal LS (42).

"Kesemuanya merupakan perangkat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng. Keempat tersangka ditangkap di Depan BRI unit Pondok Kelapa, Benteng hari Selasa, 21 September 2021," kata Aries dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).

Aries menjelaskan, mereka yang merupakan perangkat desa tertangkap tangan sedang melakukan korupsi terhadap penerima bansos UMKM yang berjumlah 91 pelaku usaha mendapatkan BLT-UMKM dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp2.400.000 per pelaku usaha yang akan diberikan dalam dua tahap.

"Tersangka ini melakukan pemotong uang bansos UMKM sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per pelaku usaha," jelasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

4 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni rekap data penerima BLT-UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp10.500.000.

Atas perbuatannya itu, mereka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait adanya ide yang diberikan oleh Kades kepada keempat perangkat desa Bang Haji untuk melakukan pemotongan dana bansos, akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan dari oknum kades tersebut," tegasnya.

"Kita akan lakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya," tutupnya.

(Nur Habibie)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya