Liputan6.com, Pinrang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang akhirnya menetapkan Abdul Rahim menjadi tersangka dalam kasus joki vaksin yang membuat geger warga Kabupaten Pinrang sejak beberapa hari terakhir. Pria berusia 49 tahun itu sebelumnya viral usai mengaku menjadi joki vaksin dan disuntik setidaknya sebanyak 17 kali menggantikan orang lain.Â
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Merizaldi menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah pengguna jasa joki vaksin, vaksinator hingga pihak Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Pinrang.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kita periksa dia kemarin kurang lebih 7 jam lamanya. Statusnya kita naikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Deki kepada Liputan6.com, Kamis (30/12/2021).Â
Dari keterangan para saksi, lanjut Deki, Abdul Rahim aktif menawarkan diri untuk menjadi joki vaksin kepada sejumlah warga. Para pengguna jasa joki vaksin ini juga mengaku membayar sejumlah uang kepada Abdul Rahim sebagai kompensasi karena telah menggantikan pengguna jasa untuk disuntik vaksin.Â
"Kasus ini juga menjadi perhatian khusus pihak Dinas Kesehatan Pemkab Pinrang lantaran kejadian ini dianggap menghambat progres dan proses vaksinasi," ucapnya.Â
Meski menjadi tersangka, Deki memastikan bahwa Abdul Rahim tidak dijebloskan ke balik jeruji besi. Pria yang mengaku telah disuntik vaksin sebanyak 17 kali itu hanya dikenakan wajib lapor.Â
"Dia hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun penjara," ucap Deki.Â
Viral di Media Sosial
Seperti diketahui, aksi Abdul Rahim menjadi joki vaksin dan telah disuntik berbagai jenis vaksin Covid-19 sebanyak 17 kali menjadi buah bibir sejak beberapa hari terakhir. Apa yang dilakukan oleh pria berusia 49 tahun itu kemuda viral setelah video pengakuannya tersebar di berbagai platform media sosial.Â
Abdul Rahim mengaku telah 3 bulan lamanya melakoni jasa joki vaksin ini. Di hadapan polisi ia mengaku telah menggantikan 15 orang untuk menerima vaksin jenis sinovac dan astrazeneca sebagai joki vaksin.Â
Sebagai joki vaksin, Abdul Rahim menerima sejumlah bayaran mulai dari Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Uang itu pun digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.Â
Pihak keluarga sendiri mulanya menyebut bahwa Abdul Rahim adalah orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Namun pengakuan itu buru-buru dibantah oleh warga yang tinggal di sekitar tempat tinggal Abdul Rahim. Hingga kini pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan masih melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada Abdul Rahim.Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â
Advertisement