Liputan6.com, Bandung - Nama Asep Nana Mulyana menjadi perbincangan saat turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus perkosaan 12 santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan. Mengingat jarangnya orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) “turun gunung” menjadi penuntut umum, Asep pun mengungkapkan alasan dirinya menjadi JPU dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi, sebenarnya saya sebagai Kepala Kejati Jawa Barat itu jabatan struktural. Tapi fungsional saya sebagai jaksa," kata Asep dalam acara Liputan6 Update yang disiarkan langsung, Rabu (12/1/2022) siang.
Untuk diketahui, Asep mendapatkan promosi sebagai Kepala Kejati Jabar menggantikan Ade Adhyaksa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 169 tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Asep Nana Mulyana terpilih menjadi Kepala Kejati Jabar setelah sebelumnya mengikuti seleksi terbuka jabatan calon Kepala Kejaksaan Tinggi berkualifikasi pemantapan yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lebih lanjut Asep menuturkan, turun menjadi JPU dalam penanganan perkara merupakan tugas fungsional dirinya selaku jaksa.
"Sebagai fungsional tentu kami melaksanakan tugas fungsional kami salah satunya sebagai jaksa penuntut umum di persidangan,” ucapnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagai kepala kejati, Asep selalu mengingatkan kepada anak buahnya untuk turun langsung ke persidangan.
"Kepada seluruh kajari, anda itu jangan hanya duduk di belakang meja tetapi juga harus turun karena jika Anda turun, akan memantau percis bagaimana fakta persidangan. Tidak hanya menerima laporan dari anak buah, tidak hanya menerima laporan dari kasi dan sebagainya termasuk saya perintahkan asisten saya untuk turun ke persidangan," tuturnya.
Asep menepis anggapan bahwa ia mencuri panggung dalam penanganan kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Namun, sebagai jaksa ia ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum yang sesuai dengan fungsinya.
"Jadi bukan karena masalah ini genting atau tidak, tetapi sebagai komitmen dengan tugas dan kewajiban kami selaku ASN dan aparat penegak hukum sekaligus jaksa fungsional yang salah satu tugasnya sebagai jaksa penutnut umum di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di bawah umur di Bandung, dituntut hukum mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain dituntut hukuman mati, Herry juga dituntut hukuman tambahan untuk disuntik kebiri kimia.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.