Liputan6.com, Mamuju - Seorang perempuan berinisial S (20) diamankan Satreskrim Polresta Mamuju setelah menelantarkan bayinya hingga meninggal dunia. Jasad bayi malang berusia tiga hari itu ditemukan warga mengapung di sebuah empang bekas galian tanah di Desa Beru-beru, Mamuju pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, pelaku diketahui karena beberapa hari sebelumnya dia sempat menjalani perawatan di RSUD Mamuju. Alasan pelaku dirawat karena mengalami keguguran dan tak seorang pun yang mengetahui bahwa dia tengah mengandung.
"Awalnya pelaku berbohong, setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia melahirkan pada 9 Februari lalu seorang diri, karena kehamilannya disembunyikan," kata Pandu kepada wartawan, Selasa (15/2/2021).
Advertisement
Pandu menambahkan, usai melahirkan bayi malang itu, pelaku membawanya ke sebuah lahan kosong yang berjarak 800 meter dari kediamannya. Bayi itu dia tinggalkan di samping batang pohong yang dekat dengan genangan air sebuah empang dalam kondisi masih hidup.
"Pelaku lalu pulang ke rumah dan didapati orangtuanya mengalami pendarahan. Ia kemudian dibawa ke Puskesmas Beru-beru untuk mendapatkan perawatan," tambah Pandu.
Pandu mengungkapkan, pelaku merupakan seorang janda muda yang delapan bulan lalu sempat memiliki hubungan spesial dengan seorang pria. Bayi malang itu nekat ditelantarkan pelaku karena dia malu memiliki anak dari hasil hubungan yang terlarang.
"Pelaku saat ini kita tahan di Mako Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut," beber Pandu.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Pemerkosaan
Hasil pemeriksaan S (20), pelaku penelantaran bayi hingga meninggal dunia di Desa Beru-beru, Mamuju, itu mengungkapkan fakta baru. Pelaku merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang kenek mobil berinisal AN (40).
"Pelaku AN ini merupakan rekan kerja S sesama buruh batu bata, lebih tepatnya pelaku merupakan kenek mobil truk pengantar batu bata," kata Pandu.
Pandu mengungkapkan, AN memperkosa S sebanyak tiga kali hingga hamil. Pemerkosaan pertama dia lakukan di teras sebuah masjid di Kabupaten Majene, kemudian dua kali pemerkosaan dilakukan di rumah tempatnya bekerja sebagai kenek mobil truk.
"Tersangka AN mengakui melakukan pemerkosaan terhadap S dengan cara memaksa dan mengancam akan memukuli korban jika tidak melayaninya hawa nafsunya. S sempat melawan namun tidak berdaya," ungkap Pandu.
Setalah melakukan pemerkosaan, AN kembali mengancam akan menganiayan S jika membeberkan perbuatannya. Atas perbuatannya, AN disangkakan dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman penjara 12 tahun.
"Meskin pun S merupakan korban pemerkosaan tetap kita proses hukum, karena bayi yang dibuangnya meninggal dunia. Kami sangkakan Pasal 341, 305 dan 306 KUHPidana," tutup Pandu.
Advertisement