Kronologi Penembakan Eks Anggota GAM Dipicu Dendam Kesumat

Polisi baru saja menggelar rekonstruksi atas kasus penembakan mantan anggota GAM. Simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 20 Apr 2022, 00:00 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 00:00 WIB
Reka ulang penembakan terhadap eks kombatan GAM di Aceh (Liputan6.com/Ist)
Reka ulang penembakan terhadap eks kombatan GAM di Aceh (Liputan6.com/Ist)

Liputan6.com, Aceh Petugas Polres Aceh Utara menggelar rekonstruksi kasus penembakan seorang mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Senin sore (18/4/2022). Polisi telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut.

Sebanyak delapan adegan direka ulang selama rekonstruksi tersebut. Antara lain, cekcok antara abang tersangka, Ajm, dengan korban MY yang menyebabkan Ajm dipukul oleh MY.

Dalam cekcok yang terjadi pada pukul tiga dini hari itu, tersangka Ajr sempat berniat membacok MY karena sakit hati setelah mendengar kabar bahwa abangnya dipukul.

Merasa tidak puas, dengan dendam yang melilit hati, Ajr mendatangi rumah Fk untuk mengambil senapan angin. Sekitar pukul 11 siang, Selasa (1/3/2022), Ajr menembak MY dari belakang sebuah kios ketika korban sedang mengaso.

"Menembak korban dengan senapan angin warna cokelat jenis Geujruk PCP Merk OTG Sport kaliber 8 milimeter milik tersangka Fk," terang Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Selasa (19/4/2022).

Ajr keluar dari lokasi persembunyiannya, meninggalkan korban yang sudah tergeletak. Tersangka segera berlari ke rumah Fk untuk menyimpan senapan angin lalu menelepon temannya itu dan menceritakan tentang aksi penembakan yang baru saja dilakukannya.

Sepulang dari rumah temannya, Ajr menghubungi abangnya serta memberitahukan kepada abangnya mengenai apa yang baru saja terjadi. Melalui seseorang bernama Khairul, abang tersangka menitipkan uang sebanyak Rp2 juta plus pakaian untuk persiapan kabur adiknya sewaktu magrib tiba.

Ajr dikenakan pasal 340, juncto 338, juncto UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman 20 tahun penjara, hingga maksimal hukuman mati karena menghilangkan nyawa seseorang.

Hukuman juga diberikan kepada Ajm, abang tersangka, serta Fk. Keduanya akan diancam dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Sempat diberitakan bahwa seorang pria di Aceh Utara ditembak menggunakan senapan angin hingga tewas. Polisi menyatakan bahwa pembunuhan itu dipicu rasa dendam karena korban mengancam abang pelaku.

Penembakan itu terjadi dalam jarak 15 meter dan mengenai bagian bawah telinga kanan korban. Otoritas telah meyakinkan publik bahwa pembunuhan itu tidak ada sangkut paut dengan status korban yang notabene merupakan mantan anggota GAM.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya