Eksepsi Bahar Smith Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi akan dilakukan dua pekan ke depan yakni pada Selasa (10/5/2022) mendatang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 26 Apr 2022, 15:42 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 15:42 WIB
Bahar bin Smith
Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menjerat penceramah Bahar bin Smith memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan menolak semua eksepsi terdakwa dan kuasa hukum.

Pada sidang putusan sela, Selasa (26/4/2022), dengan lantang majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat. Artinya, dakwaan JPU terhadap Bahar Smith memenuhi aspek hukum dengan membuat fakta-fakta secara jelas.

"Menyatakan, menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan, Pengadilan Negeri Bandung berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa Bahar bin Smith," kata Ketua Hakim Dodong Iman Rusdani.

Dodong juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara hingga akhir. Selain itu, hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan dengan nomor perkara 220/Pid.Sus/2022/PN Bdg atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alis Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Selain itu, hakim menyatakan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Adapun persidangan berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi akan dilakukan dua pekan ke depan yakni pada Selasa (10/5/2022) mendatang.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bahar Smith Bersyukur

Bahar bin Smith
Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022). (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Bahar bin Smith mengaku menerima putusan hakim yang menolak eksepsinya. Dengan adanya penolakan eksepsi dari hakim, ia menyatakan siap membuktikan bahwa semua ucapan dalam ceramahnya adalah benar.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas putusan sela hakim bahwasannya putusan selanya eksepsi saya ditolak. Kenapa? Karena sidang bisa berjalan saya bersyukur," kata dia.

"Nantinya saya akan membuktikan bahwasanya apa yang saya sampaikan Habib Rizieq dipenjara karena Maulid Nabi itu benar adanya, dan bahwasannya enam laskar yang dibantai dengan keji di KM 50 benar adanya dan akan saya buktikan di persidangan," Bahar menambahkan.

Adapun ketua tim penasihat hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta meminta kepada JPU untuk menghadirkan pelapor sebagai saksi pertama yang diperiksa dalam sidang nanti. Menurutnya, kehadiran saksi pelapor sudah sesuai dengan KUHAP.

"Jadi, kami berharap 10 Mei nanti persidangan pertama saksi pelapor yang dihadirkan. Kalau tidak dihadirkan saksi pelapor pada sidang pertama nanti, kami akan keberatan," kata dia.

Isi Dakwaan Jaksa

Bahar bin Smith
Bahar bin Smith saat memenuhi panggilan Polda Jabar. (Foto: Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong soal penangkapan Rizieq Shihab.

Kasus itu bermula saat Bahar menjadi penceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Kampung Cibisoro, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 10 Desember 2021 lalu.

Selain ceramah Bahar soal penangkapan Rizieq, jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa turut menyinggung soal kematian enam laskar FPI tewas akibat dibunuh lantaran mengawal Rizieq Shihab.

Saat Bahar menyampaikan ceramahnya, sejumlah orang merekam menggunakan ponsel. Termasuk terdakwa lainnya dalam perkara ini, Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Dalam perkara ini, jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya