Liputan6.com, Bandung - Penceramah yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dalam ceramah Bahar bin Smith hadir di sidang tatap muka yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa (5/4/2022).
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor, itu sudah tiba sekitar Pukul 08.30 WIB. Sebelum masuk ke ruang sidang, ia menunggu di ruang tunggu yang berada di lantai dua.
Advertisement
Adapun Bahar tampak mengenakan jubah putih, kopiah, dan bermasker. Sidang pun dimulai pukul 09.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Bahar didampingi tim kuasa hukum. Selain itu, tampak pengamanan ketat dari pihak kepolisian di luar gedung dan luar pengadilan.
Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani ditemani dua hakim anggota Taryan Setiawan dan Nuryanto.
Dalam persidangan, Bahar menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim karena telah menolak mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat pada Selasa (29/3/2022) lalu.
"Sebelumnya saya ingin meminta maaf kepada majelis hakim kepada pada jaksa pengacara atas ketidakhadiran saya minggu kemarin karena saya tidak mau sidang secara online," tuturnya.
Bahar mengungkapkan alasannya meminta sidang digelar tatap muka. Ia menyinggung sidang daring dari Lapas Gunung Sindur pada sidang perdana kasus penganiayaan, April tahun lalu di mana dalam kasus itu Bahar dituduh melakukan penganiayaan sopir taksi online.
"Karena sidang online itu ketika saya di Lapas Gunung Sindur banyak gangguan. (Salah satunya) jaringan, sehingga bagi saya tidak efektif untuk memberikan pembelaan. Dan saya juga terima kasih telah mengabulkan permintaan kami untuk sidang offline," kata Bahar.
Ketua majelis hakim pun menanggapi pernyataan Bahar. "Sepanjang kami bisa menghadirkan terdakwa di sini silakan," kata Dodong.
Bahar Smith seharusnya disidang pekan lalu dengan agenda dakwaan. Namun, dia enggan keluar dari sel tahanan dan meminta sidang offline atau tatap muka.
Simak Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Tersangka Lain
Selain Bahar bin Smith, ada tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Tatan Rustandi. Adapun awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Margaasih, Kabupaten Bandung, dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith pada Senin (3/1/2022) malam.
Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Advertisement