Sempat Bebas, Mantan Bupati Indragiri Hilir Kini Dijebloskan Lagi ke Penjara

Pidana Khusus Kejati Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan karena terlibat dugaan korupsi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PT Gemilang Citra Mandiri. 

oleh M Syukur diperbarui 07 Jan 2023, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2023, 03:00 WIB
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan saat digiring petugas Kejati Riau ke mobil tahanan.
Mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan saat digiring petugas Kejati Riau ke mobil tahanan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan. Bupati 2 periode itu merupakan tersangka korupsi penyertaan modal dari pemerintah daerah ke PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). 

Dugaan korupsi penyertaan modal PT GCM ini terjadi pada tahun 2004, 2005, dan 2006 sewaktu Indra menjabat sebagai bupati. Nilai penyertaan modalnya selama kurun waktu itu adalah Rp4 miliar lebih.

Pantauan di Kejati Riau, Indra keluar memakai tongkat dari poliklinik di basement kejaksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Mantan Politikus Golkar itu sudah memakai baju tahanan oranye dan digiring petugas ke mobil tahanan. 

Tidak ada satu kata pun terucap dari mulut Indra meskipun sejumlah wartawan melontarkan ragam pertanyaan. Indra kemudian dituntun naik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, Indra sebelum ditahan menjalani pemeriksaan medis di poliklinik. Dokter menyatakan kondisinya sehat sehingga bisa ditahan. 

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," kata Bambang, Kamis petang, 5 Januari 2023.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pernah Bebas

Bambang menjelaskan, tersangka sewaktu menjabat bupati menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM. Indra juga memberikan kewenangan luas kepada Zainul mengelola keuangan. 

Hingga pada akhirnya, Zainul mendapatkan perintah memberikan pembiayaan ke pihak lain tanpa perikatan kontrak. Pembiayaan ini tidak diketahui oleh komisaris ataupun tanpa rapat. 

"Akibatnya perusahaan merugi Rp1,1 miliar, ini kerugian negaranya," kata Bambang. 

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Indra ditetapkan menjadi tersangka bersama Zainul dan sempat ditahan. 

Dalam perjalanannya, Indra mengajukan praperadilan dan menang di pengadilan, sementara Zainul tidak menggugat dan sudah dinyatakan bersalah. Kemenangan ini membuat status tersangka Indra gugur. 

Kasus Indra ini kemudian diambil alih oleh Pidana Khusus Kejati Riau. Penyelidikan dan penyidikan dimulai dari awal lagi hingga akhirnya Indra menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 

Penyidik tidak memberikan celah yang bisa menjadi dasar bagi Indra mengajukan praperadilan lagi. Berkas Indra akhirnya dinyatakan lengkap dan kembali masuk penjara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya