Otak Perampokan di Rumah Dinas Walkot Blitar Ternyata Eks Walkot Samanhudi Anwar

Otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso ternyata mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 17:13 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 17:13 WIB
Pelaku perampokan di rumah wali kota Blitar diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Pelaku perampokan di rumah wali kota Blitar diamankan di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Surabaya - Otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso ternyata mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat (27/1/2023) mengatakan, peristiwa ini diawali pada 2020 sekitar Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi.

"Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar juga pernah ditahan KPK dalam kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.

Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami. Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.

"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.

 

2 Masih Buron

Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku (selain Samanhudi Anwar), sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya