Penjabat Kades dan 2 Warga di Minahasa Utara Terjerat Korupsi Dana Desa

"Pejabat Hukum Tua atau kepala desa berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minahasa Utara dan pada Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/2/2023).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 12 Feb 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2023, 19:00 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Liputan6.com, Minahasa Utara - Seorang Penjabat Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, bersama 2 warga menjadi tersangka kasus korupsi dana desa.

"Pejabat Hukum Tua berinisial FG (50) bersama 2 warga berinisial ML (38) dan LR (27) sudah ditahan Polres Minahasa Utara dan pada Rabu (8/2/2023) sudah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (10/2/2023).

Kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136.

Penjabat Kades ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya,” ujarnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, terjadi penyimpangan dana desa senilai Rp157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp35.612.875. kemudian belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp86.737.200.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Abast.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya