Wali Santri Polisikan Ken Setiawan dan Herri Pras Gara-Gara Dugaan Ponpes Al Zaytun Sesat

Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun ke Polda Banten, atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Jul 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2023, 09:00 WIB
Wali santri al Zaytun Laporkan Ken Setiawan dan Herri Pras Ke Polda Banten. (Senin, 03/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).
Wali santri al Zaytun Laporkan Ken Setiawan dan Herri Pras Ke Polda Banten. (Senin, 03/07/2023). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Liputan6.com, Serang - Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun ke Polda Banten, atas tudingan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Mereka keberatan dengan pernyataan pendiri NII Crisis Center dan Youtuber tersebut. Salah satunya tudingan menghalalkan hubungan suami istri dengan membayar Rp2 juta.

"Menurut saya pemberitaan yang paling mengganggu, di Al Zaytun boleh melakukan berzinah asal membayar Rp 2 juta dan praktek itu sangat bertolak belakang dengan yang saya rasakan," ujar Abdul Rosad, Koordinator Wali Santri Al Zaytun, di Mapolda Banten, Senin (03/07/2023).

Menurut Abdul Rosad, pernyataan Ken Setiawan yang kemudian disiarkan oleh Herri Pras melalui kanal Youtube-nya, menjadi bola liar dan menggiring isu bahwa Ponpes Al Zaytun sesat.

Dirinya mengklaim, selama mendidik kelima anaknya di Al Zaytun, tidak pernah ditemukan keanehan. Bahkan, memiliki prestasi akademik yang baik.

"Saya menyekolahkan bertahap, tidak sekaligus. Anak pertama bagus dan prestasi akademiknya baik, dia lulus di STAN, tidak ada masalah. Maka kedua saya sekolahkan di sana, ada di Unpam, UNJ, dan yang kelima masih ada di sana," terangnya.

Video Youtube Jadi Barang Bukti

Potongan layar, link, dan video Youtube yang berisi pernyataan Ken Setiawan dan disiarkan melalui kanal Youtube Herri Pras disimpan dalam sebuah flashdisc dan diserahkan ke Polda Banten, untuk dijadikan barang bukti.

Pendiri NII Crisis Center dan Youtuber itu dilaporkan oleh wali santri Al Zaytun dengan berbagai macam pasal, seperti UU ITE dan pencemaran nama baik.

"Barang bukti tadi ada flashdisc kanal Youtube dan screenshot yang kami laporkan tadi. Dugaan pasal yang kami laporkan ke SPKT Polda Banten, pertama pasal 27 ayat 3 UU ITE, pasal 28 ayat 2, pasal 36. Selain itu, ada juga pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan KUHP pasal 310 dan 311," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya