Coba Selundupkan 20 Ribu Pil Double L, Remaja di Paser Terancam 15 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Paser berhasil menggagalkan penyelundupan 20 ribu butir pil Double L yang masuk ke wilayah Paser. Selain itu polisi turut mengamankan seorang remaja dalam kasus ini.

oleh Apriyanto diperbarui 10 Agu 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2023, 22:00 WIB
Pil Doble L
20 ribu butir pil Double L yang berhasil diamankan Polres Paser.

Liputan6.com, Paser - Seorang remaja berinisial I (20) diringkus Satresnarkoba Polres Paser lantaran berupaya menyelundupkan obat keras jenis double L di wilayah Kabupaten Paser. Dalam pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan paketan berisi 20.000 butir dobel L siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal ketika pihaknya mendapat laporan mengenai pengiriman barang mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Menurut informasi, barang tersebut ditujukan kepada I yang beralamat di desa Lombok, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Penyidik kemudian melakukan control delivery atau menyanggong hingga paket sampai kepada penerimanya.

"Sesaat paket telah diterima pemilik, petugas langsung meringkus yang bersangkutan lalu menggeledah isi paket dan ditemukan ribuan pil tersebut," terang Suradi, saat dikonfirmasi Rabu (9/8/2023).

Ketika ditemukan, puluhan ribu butir double L yang dikemas dalam 20 botol plastik berwarna putih yang disembunyikan dalam kardus. Penyidik turut menemukan 10 lembar kertas aluminium foil, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.

Sampai saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita amankan barang bukti dan pelaku serta yang lainnya lalu kita bawa ke kantor," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat I dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka pelaku terancam sanksi pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 juta.

"Itu mengatur tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," tutur Suradi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya