Liputan6.com, Purwakarta - Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, mulai menerapkan konsep Surat Menyurat antardinas secara digital guna memudahkan kebutuhan kinerja pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel. Ke depan, mungkin tak akan ada lagi surat menyurat yang dilakukan dengan kertas (konvensional).
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purwakarta, Asep Supriatna menjelaskan, surat menyurat saat ini menggunakan aplikasi e-office yang diberi nama Sistem Informasi Kerasipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Aplikasi ini, juga telah ditambahkan fitur tanda tangan digital (TTE).
"Ke depan, surat menyurat antar dinas di Purwakarta, instansi Provinsi, dan lembaga atau kementerian pemerintah pusat dilakukan melalui sebuah aplikasi," ujar Asep kepada Liputan6.com, akhir pekan kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Asep menuturkan, tak bisa dipungkiri selama ini aktivitas surat menyurat seringkali dihadapkan pada suatu kondisi yang tidak terduga yang dapat menghambat kelancaran dalam proses pembuatan sampai pengirimannya. Misalnya, pejabat yang ditujunya sedang tidak ada di tempat, atau habisnya stok kertas dan kendala lainnya.
Namun, lanjut dia, dengan aplikasi Srikandi ini surat menyurat antar dinas itu bisa dilakukan dalam genggaman. Artinya, saat pejabat yang dituju sedang tak ada diruangannya, surat elektronik ini tetap bisa diterima hari itu juga.
Menurutnya, dengan menggunakan aplikasi ini banyak manfaat yang akan didapat. Misalnya, bisa mengurangi penggunaan kertas di masing-masing dinas, hemat waktu dan biaya, serta penggunaannya juga lebih praktis.
Simak Video Pilihan Ini:
Sepenuhnya Virtual
Asep menuturkan, dengan menggunakan aplikasi Srikandi maka aktivitas surat menyurat sepenuhnya dilaksanakan secara virtual. Mulai dari menulis konsep surat, memeriksa, mengoreksi, menandatangani dan mengirimkan surat pun dilakukan secara elektronik.
"Aplikasi ini, dapat mendukung pengelolaan kearsipan dan menajemen pengelolaan persuratan (surat menyurat), disposisi, serta mendorong tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Penerapan aplikasi ini, akan mulai diefektifkan per 1 November mendatang," kata dia.
Adapun yang mendasari penerapan aplikasi tersebut, tak lain merujuk pada Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Keputan Menteri PAN-RB nomor 679 tahun 2020.
Terkait keamanan surat elektronik tersebut, pihaknya pun memastikan, bahwa tanda tangan digital yang digunakan dalam surat elektronik ini telah memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam hal ini, pemerintah juga bekerja sama dengan pihak Balai Sertifikasi Elektronik dan Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN) sebagai lembaga yang mengelola dan menertibkan sertifikat elektronik yang digunakan dalam sistem elektronik untuk memenuhi aspek keamanan informasi elektronik di pemerintahan.
"Sosialisasi dan Bimbingan Teknik (Bimtek) sudah kami lakukan, tinggal pelaksanaannya," pungkasnya.
Advertisement