Liputan6.com, Pekanbaru - Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih menjadi saksi untuk Bupati Meranti Muhammad Adil. Sebagai seorang istri, meskipun siri, Fitria tak luput dari menjadi 'sapi perah' oleh Adil dalam menguras APBD untuk kepentingan pribadi.
Fitria kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mengaku menyetorkan uang Rp1 miliar lebih ke Adil. Diapun juga ditugaskan suami sirihnya itu mengumpulkan uang ke kepala dinas lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Uang setoran itu bermodus pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) di setiap dinas di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keadaan ini berlangsung dari tahun 2022 dan 2023 hingga akhirnya Adil ditangkap KPK.
Fitria kepada hakim ketua M Arif Nuryanta menjelaskan, pemotongan berlangsung sejak dia menjabat Plt Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). Pemotongan itu diketahui dari Dahliawati yang ketika itu jadi Bendahara Disparpora.
"Disampaikan (Dahliawati) kalau SPPD kakak dipotong ya kak, biasanya 10 persen ke BPKAD, saya tak tanya, karena sebelumnya juga sudah ada pemotongan," kata Fitria.
Hanya beberapa bulan menjadi Sekretaris Disparpora, sekitar Mei 2022, Fitria Nengsih diminta Bupati Adil menjadi Plt Kepala BPKAD untuk menggantikan Alamsyah Mubarak.
"Pak Bupati langsung sampaikan ke saya untuk gantikan Pak Mubarak," ujar Fitria.
Belakangan terungkap jika Fitria menggantikan Mubarak sebagai koordinator pengumpul uang kepada kepala dinas lainnya. Fitria tak membantah hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan BAP.
"Ya," ucap perempuan yang sudah menjadi terpidana dalam kasus suap jasa umrah yang juga menyeret Bupati Adil.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Langsung Bupati
Untuk membantu mengumpulkan uang dari OPD, Fitria Nengsih meminta bantuan bendahara gaji, Dahliawati. Fitria menugaskan Dahliawati dengan alasan sering bertugas ke luar kota.
BPKAD di bawah kepemimpinan Fitria juga tak luput dari potongan 10 persen dari tiap pencairan UP dan GU untuk diserahkan ke bupati.
Fitria menjelaskan, selama 2022, BPKAD menyetor beberapa kali GU untuk M Adil. Besarannya 10 persen dari setiap pencairan untuk BPKAD.
Uang diserahkan sebesar Rp734 juta. Dengan rincian Mei 2022 sebesar Rp100 juta, Juni Rp60 juta, Juli Rp100 juta, dan Rp80 juta, Agustus Rp84 juta, November Rp100 juta, Rp60 juta, Desember Rp90 juta dan Rp60 juta.
"Uang yang saya terima dari bendahara langsung saya berikan ke Pak Bupati secara tunai di rumah dinas Jalan Dorak. Dan ada beberapa kali dijemput ajudan ke kantor BPKAD," jelas Fitria Nengsih.
Pada tahun 2023, M Adil kembali memanggil OPD untuk rapat. M Adil meminta Fitria Nengsih untuk menyampaikan kepada kepala OPD kalau pemotongan UP dan GU tidak lagi melalui Fitria Nengsih tapi langsung diserahkan ke bupati.
Pada 2023, dari BPKAD Kepulauan Meranti menyetor UP ke bupati sebesar Rp425 juta. Uang tersebut diserahkan oleh bendahara Sumiati ke Fitria secara bertahap untuk selanjutnya diberikan kepada M Adil.
"Setelah pencairan GU atau UP saya langsung bawa (ke bupati), saya masukkan tas ransel, bawa ke rumah dinas," jelas Fitria.
Â
Advertisement
Tiga Dakwaan
Sebagai informasi, JPU mendakwa M Adil dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti dan auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Dakwaan pertama tetang pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran UP dan GU kepada kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.
Dakwaan kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Dakwaan ketiga, M Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023, memberikan suap kepada auditor BPK Perwakilan Riau M Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar. Uang itu untuk pengondisian penilaian laporan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti agar mendapatkan opini WTP.