Hotel Kuansing Mangkrak Setelah Dianggarkan Rp59 Miliar, Jaksa Penjarakan 2 Pejabat Pemkab

Kejari Kuansing menahan 2 tersangka korupsi pembangunan Hotel Kuansing karena bangunannya tidak pernah selesai sehingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.

oleh M Syukur diperbarui 10 Nov 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2023, 14:00 WIB
Petugas Kejari Kuansing menggiring dua tersangka korupsi pembangunan hotel ke Lapas untuk ditahan.
Petugas Kejari Kuansing menggiring dua tersangka korupsi pembangunan hotel ke Lapas untuk ditahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) menetapkan Kepala Bappeda 2011-2013 berinisial HY sebagai tersangka korupsi. Dia merugikan negara Rp22 miliar dalam proyek pembangunan hotel milik pemerintah daerah.

Dalam korupsi pembangunan Hotel Kuansing ini, penyidik juga menyeret pejabat lainnya berinisial S sebagai tersangka. Dia merupakan Kepala Bagian Pertanahan Kuansing 2009-2016.

Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi Intelijen Rozi Juliantono menjelaskan, keduanya sudah ditahan. Untuk sementara, mereka dititipkan di Lapas Kelas II A Teluk Kuantan.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan," katanya didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andre Antonius, Kamis petang, 9 November 2023.

Penyidik berkesimpulan pembangunan Hotel Kuansing terdapat dugaan pidana yang merugikan negara. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2014 itu berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau merugikan negara Rp22.637.294.608.

"Dengan demikian penyidik mengantongi dua alat bukti dalam kasus ini," kata Rozi.

Sebelum ditahan, keduanya diperiksa tim medis dari rumah sakit setempat. Penahanan dilakukan 20 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan serta pemberkasan.

Penyidik juga khawatir kedua tersangka melarikan diri, merusak, serta menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Ancaman hukumannya juga di atas 5 tahun penjara," tegas Rozi.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tiga Pilar

Sebagai informasi, pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama pasar tradisional berbasis modern dan Universitas Negeri Kuansing. Proyek bersumber dari APBD 2014.

Proyek Hotel Kuansing dianggarkan Rp51 miliar tapi tidak selesai hingga akhir tahun tersebut. Pembangunan dianggarkan lagi pada tahun berikutnya Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing tapi tak kunjung tuntas hingga sekarang.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya