Memprihatinkan, 42 Caleg Terpilih Terancam Tak Dilantik akibat Belum Setorkan LHKPN ke KPU Kudus

Lambannya calon legislatif (caleg) DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029 menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, kini memicu keprihatinan

oleh Ahmad Adirin diperbarui 18 Jun 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2024, 18:00 WIB
Komisioner KPU Kudus, Ahmad Cholil berharap para caleg DPRD Kudus terpilih segera menyerahkan surat tanda terima LHKPN. (Liputan6.com/Arief Pramono)
Komisioner KPU Kudus, Ahmad Cholil berharap para caleg DPRD Kudus terpilih segera menyerahkan surat tanda terima LHKPN. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Lambannya calon legislatif (caleg) DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029 menyerahkan surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, kini memicu keprihatinan.  

Sebab dari 45 caleg terpilih itu, hingga kini baru 3 orang caleg yang telah memberikan tanda terima LHKPN kepada KPU setempat. Dengan kondisi tersebut, tentu akan berdampak pada percepatan penyelesaian keadminstrasian mereka menjelang pelantikan sebagai anggota baru DPRD Kudus.

Komisioner KPU Kudus dari Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Cholil mengakui, dari 45 caleg terpilih, ternyata baru ada 3 orang caleg yang telah mengirimkan tanda terima LHKPN ke KPU Kudus, Jumat (14/6/2024).

Meski demikian, KPU Kudus masih menunggu 42 caleg lainnya untuk segera mengirimkan tanda terima LHKPN.

“Kami masih menunggu (42 caleg yang belum LHKPN, red) sampai batas waktu sebelum kami mengirimkan draf ke Penjabat Bupati Kudus,” kata Ahmad Cholil yang akrab disapa Alan.

Alan menjelaskan, batas waktu terakhir pengiriman tanda terima LHKPN para caleg DPRD terpilih, yakni maksimal 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.

“Terkait pelantikan caleg terpilih, kami tidak tahu pelaksanaannya. Karena hal tersebut sudah tidak menjadi kewenangan KPU,” terangnya.

Ketiga caleg DPRD Kudus terpilih yang telah menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kudus, lanjut Alan, yakni Muhtamat caleg Partai Nasdem Dapil Kudus 1 (Kota dan Jati) dengan perolehan suara 6.175.

Kemudian Sakdiyanto dari Partai Hanura Dapil Kudus 4 (Undaan, Mejobo dan Dawe) dengan perolehan suara 6.309. Disusul HM. Sutriyono caleg Partai Hanura Dapil Kudus 1 (Jati dan Kota) dengan perolehan suara 3.878.

Alan menambahkan, pihak KPU Kudus sudah mengirim surat kepada parpol untuk mengingatkan caleg-calegnya segera menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Untuk diketahui, jika mengacu pada aturan lama maka masa jabatan anggota DPRD Kudus 2019-2024 berakhir 21 Agustus 2024. Dengan demikian, diperkirakan pelantikannya pada Minggu ke 3 di bulan Agustus.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) RI, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, maka caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama caleg dalam pengusulan nama calon terpilih.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan Ini:


80 Persen Caleg Terpilih Wajah Lama

Sebanyak 80 persen anggota DPRD Kudus terpilih periode 2024-2029 masih didominasi oleh wajah-wajah lama. Para calon legislatif yang terpilih ini, mayoritas merupakan petahana anggota DPRD Kudus pada periode sebelumnya.

Hal itu terungkap saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kudus Pemilu Tahun 2024, di aula Hotel Griptha Kudus akhir Mei lalu.

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol berharap, dengan pengalaman yang mereka miliki selama menjadi wakil rakyat di DPRD Kudus , maka para petahana tanpa harus belajar lebih awal terkait tugas pokok dan fungsi sebagai anggota dewan.

“Komposisi partainya pun sedikit berubah. Yakni ada yang perolehan  kursi naik, dan ada pula yang turun. Seperti Gerindra naik, Golkar turun. Itu bagian dari seleksi alam,” kata Faisol.

Menurut Faisol, hasil rapat pleno akan dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini sebagai dasar KPU Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk pelantikan anggota DPRD Kudus terpilih nantinya.

Faisol pun mengaku hingga saat ini KPU Kudus belum mengetahui informasi secara pasti kapan pelantikan anggota DPRD Kudus periode 2024-2029 dilakukan.

“Masa akhir jabatan DPRD Kudus periode sebelumnya berakhir hingga 21 Agustus 2024. Untuk informasi pelantikan memang belum kami terima,” pungkasnya. (Arief Pramono) 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya