Sosialiasi SP4N-LAPOR! di Kutai Timur, Ajak Masyarakat Awasi Perusakan Lingkungan

Diskominfo Kaltim menggelar sosialiasi kanal aduan SP4N-LAPOR! di Kabupaten Kutai Timur untuk mengajak masyarakat peduli pada isu lingkungan.

oleh Abdul Jalil diperbarui 08 Okt 2024, 19:17 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2024, 19:16 WIB
SP4N-LAPOR! Kutai Timur
Sosialisasi kanal aduan SP4N-LAPOR! oleh Diskominfo Kaltim di Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.

Liputan6.com, Kutai Timur - Kucuran dana insentif yang diterima Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kalimantan Timur dari program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund (FCPF-CF) dimaksimalkan untuk sosialisasi kanal aduan publik. Kanal tersebut adalah Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Seperti yang dilakukan di Desa Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur. Tentu saja tujuan utamanya menangani isu-isu lingkungan terkait dana karbon tadi.

Puluhan warga Desa Sangatta Selatan pun memadati Aula Serbaguna Desa Sangatta Selatan, Kamis (19/09/2024). Hadirnya masyarakat tersebut dalam rangka kegiatan sosialidasi dan pelatihan pengelolaan SP4N-LAPOR!. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yaitu Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih dan Tim Safeguard FCPF CF, Erma Wulandari.

“Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan pengaduan pelayanan publik yang selama ini dianggap belum terkelola dengan baik dan belum terintegrasi,” papar Mardiasih.

SP4N-LAPOR! memiliki banyak item pengaduan untuk berbagai masalah di daerah masing-masing. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web yaitu www.lapor.go.id, mengunduh di Play Store (Android) dan Apple Store (iOS).

Wanita yang akrab disapa Asih ini juga menjelaskan alur Pengelolaan SP4N-LAPOR!. Pertama, pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan.

Kedua, Pelapor mengadukan laporannya ke SP4N-LAPOR! Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke admin instansi paling lambat tiga hari kerja. Kemudian, admin instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat tiga hari.

Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan respons awal. Pejabat Penghubung berkoordinasi dengan unit terkait dan memberikan tindak lanjut. Pelapor menerima tindak lanjut yang diberikan.

“Namun perlu diingat juga bahwa di aplikasi SP4N-LAPOR! ini, tidak semua bisa dilaporkan. Misalnya, wewenang perusahaan swasta, kasus yang sedang dalam proses peradilan, laporan berdasarkan media sosial, serta laporan yang tidak relevan dengan kinerja pemerintah,” imbuhnya menekankan.


Penggunaan yang Mudah

SP4N-LAPOR! Kutai Timur
Sosialisasi kanal aduan SP4N-LAPOR! oleh Diskominfo Kaltim di Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

SP4N-LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman Republik Indonesia. Sistem ini telah diresmikan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015.

“Antusias sekali mengikuti pelatihan ini. Meski masih baru kami dengar ada aplikasi ini, namun ternyata penggunaannya sangat mudah sekali ya. Kami jadi terfasilitasi untuk menyalurkan aspirasi kami,” ujar Wahyu salah satu peserta.

Kemudahan dalam menyalurkan aspirasi itu menjadi keunggulan dari SP4N-Lapor! sehingga masyarakat dapat memaksimalkan perannya dalam pembangunan daerah, khususnya di Kutai Timur. Melalui SP4N-LAPOR!, pengaduan masyarakat diharapkan terpusat pada satu sistem, sehingga lebih efisien dan terkoordinasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya