Informasi Umum
PengertianSistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat menjadi SP4N-LAPOR! adalah sebuah layanan penyampaian aspirasi serta pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan.

SP4N LAPOR! Terima 1,1 Juta Aduan Pelayanan Publik Sejak 2016

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan, penggunaan portal sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional elektronik atau SP4N LAPOR! telah menerima 1,1 juta aduan sejak pertama kali dipublikasikan 5 tahun silam pada 2016.

"Kerjasama yang terjalin selama ini telah berhasil meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan, diantaranya telah digunakan SP4N LAPOR! oleh lebih dari 1,1 juta pelapor, dan 46 ribu lebih admin pengelola," kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat Nota Kesepahaman SP4N LAPOR 2021-2026 secara virtual, Kamis (9/9/2021).

Diah menyampaikan, rata-rata laporan yang masuk dalam sistem per hari sebanyak 558 laporan. Sebesar 75,7 persen pengguna disebutnya menyatakan puas dengan platform SP4N LAPOR!.

Selain itu, dia menambahkan, jumlah instansi pemerintah yang terhubung melalui aplikasi SP4N LAPOR! pun bertambah dari sebelumnya 41 instansi di 2016 menjadi 657 instansi pada 2021.

"Dan sudah ditetapkannya SP4N LAPOR! sebagai aplikasi umum berbasis pakai di bidang pengelolaan pelayanan publik pada tahun 2020. Serta telah disusunnya roadmap SP4N 2020-2024 yang memuat sasaran strategi pengelolaan selama 5 tahun ke depan," tuturnya.

 

Perkuat SP4N-LAPOR!, Kemendagri dan Kementerian Kominfo Bakal Dilibatkan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal dilibatkan untuk memperkuat Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR!, yang sebelumnya dikelola secara bersama oleh Kementerian PANRB, KSP dan Ombudsman. Kerja sama ini akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (09/09/2021) besok.

Penandatanganan ini akan dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih. Penguatan SP4N-LAPOR! ini akan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mengingat masih merebaknya pandemi Covid-19, penandatanganan dilakukan secara virtual. Kegiatan ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB dan instansi yang terlibat pada pukul 13.30 hingga 14.45 WIB. Seluruh pengelola SP4N-LAPOR! dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga turut menyaksikan penandatanganan ini.

Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini, yaitu sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Peran Kemendagri dan Kementerian Kominfo ini sendiri diperlukan, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, Kemendagri berperan untuk mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah. “Sedangkan Kementerian Kominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!” ujar Diah.

Kesepakatan yang tertuang pada nota kesepahaman itu memberikan tugas pada setiap penanggung jawab untuk menindaklanjutinya dengan penyusunan perjanjian kerja sama. Harapannya, perjanjian ini dapat diperinci kembali sesuai dengan peran yang sudah disepakati, sehingga dapat dieksekusi oleh masing-masing pihak dalam mengelola SP4N-LAPOR!.

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading